Pasuruan, – Lukman (34) warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Dia amankan karena diduga menjadi penadah sepeda motor curian.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, Lukman ditangkap di rumahnya, Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 07.30 WIB. Ia diringkus petugas tanpa memberikan perlawanan.
Dijelaskan Farouk, Lukman mendapatkan sepeda motor hasil curian dari dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor yakni Salam dan Abdul Rohman. Kedua tersangka ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Pasuruan beberapa waktu lalu.
“Jadi dia menerima sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Vixion hasil dari tindak kejahatan tersangka yang kami amankan beberapa waktu lalu,” kata Farouk, Senin (23/1/23).
Dari hasil penyelidikan, dikatakan Farouk, ternyata dua sepeda motor itu oleh Lukman dijual ke daerah Tosari dan Malang.
Dari hasil penjualan, Lukman mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp700 ribu. Uang hasil penjualan motor ia gunakan untuk berfoya-foya
“Saat ini Lukman dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Farouk. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R