Menu

Mode Gelap
Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya Hippa di Lumajang Keluhkan Efektivitas Dam Boreng Bongkar Kasus Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso, Polisi Tangkap 7 Orang Hindari Pemotor, Ambulans Bawa Jenazah di Jember Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling Begal Marak di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim: Tunggu Tanggal Mainnya Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2023 21:35 WIB

Diduga Ilegal, 11 Tambang di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi


					LAPORAN: Aktivis PORTAL usai melaporkan belasan tambang yang diduga ilegal ke polisi. (foto: Moh. Rois) Perbesar

LAPORAN: Aktivis PORTAL usai melaporkan belasan tambang yang diduga ilegal ke polisi. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) mendatangi Polres Pasuruan Kota, Selasa (24/1/2023).

Kedatangan mereka ke Polres Pasuruan Kota untuk melaporkan tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Kecamatan Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Juru bicara Portal, Ashari menyebut, pihaknya mencatat ada 11 proyek tambang di wilayah Kecamatan Grati dan Nguling yang dikelola tanpa izin.

Dari 11 tambang tersebut, 3 perusahaan hanya mengantongi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sedangkan 8 lainnya, baru mengantongai izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.

“Perizinan tambang WIUP dan eksplorasi ini diduga disalahgunakan untuk mengeruk dan menjual hasil tambang,” kata Ashari.

Menurut Ashari, WIUP hanya membolehkan perusahaan memetakan atau melakukan ploting wilayah usaha pertambangan.

Sementara IUP eksplorasi, hanya mengizinkan perusahaan melakukan penelitian dan mendeteksi untuk selanjutnya diajukan menjadi IUP operasi produksi.

“WIUP dan IUP eksplorasi ini kami duga disalahgunakan untuk operasi produksi. Tindakan ini menyalahi aturan Undang-Undang-Undang Minerba,” ujar Ashari.

Dijelaskan Ashari, 11 tambang galian C ini merupakan bagian dari 78 tambang galian C lainnya di Kabupaten Pasuruan. Tambang-tambang ini berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota

Ashari berharap, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana lingkungan yang diadukan pihaknya.

“Laporan ini juga kami kirimkan ke Bareskrim Mabes Polri,” jelas Ashari.

Portal menemukan terdapat 78 titik pertambangan ilegal di Kabupaten Pasuruan. Berdasar data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, terdapat 67 perusahaan yang mengajukan dan memiliki perizinan usaha pertambangan.

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto menambahkan, dari 67 perusahaan, hanya 26 perusahaan yang sudah memiliki izin operasional Produksi.

Sebanyak 29 wilayah tambang pada tahapan Eksplorasi dan 12 lainnya pada tahapan Pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Para pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Kepemilikan izin Operasional Produksi pada satu wilayah tambang dimanfaatkan untuk wilayah tambang lain yang masih tahap eksplorasi,” jelas Lujeng. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bongkar Kasus Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso, Polisi Tangkap 7 Orang

22 April 2025 - 18:55 WIB

Begal Marak di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim: Tunggu Tanggal Mainnya

22 April 2025 - 17:18 WIB

Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Tuai Kecaman, NU-Muhammadiyah Kompak Sesalkan

22 April 2025 - 16:46 WIB

Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja

22 April 2025 - 10:57 WIB

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal