Menu

Mode Gelap
Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2023 21:35 WIB

Diduga Ilegal, 11 Tambang di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi


					LAPORAN: Aktivis PORTAL usai melaporkan belasan tambang yang diduga ilegal ke polisi. (foto: Moh. Rois) Perbesar

LAPORAN: Aktivis PORTAL usai melaporkan belasan tambang yang diduga ilegal ke polisi. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) mendatangi Polres Pasuruan Kota, Selasa (24/1/2023).

Kedatangan mereka ke Polres Pasuruan Kota untuk melaporkan tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Kecamatan Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Juru bicara Portal, Ashari menyebut, pihaknya mencatat ada 11 proyek tambang di wilayah Kecamatan Grati dan Nguling yang dikelola tanpa izin.

Dari 11 tambang tersebut, 3 perusahaan hanya mengantongi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sedangkan 8 lainnya, baru mengantongai izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.

“Perizinan tambang WIUP dan eksplorasi ini diduga disalahgunakan untuk mengeruk dan menjual hasil tambang,” kata Ashari.

Menurut Ashari, WIUP hanya membolehkan perusahaan memetakan atau melakukan ploting wilayah usaha pertambangan.

Sementara IUP eksplorasi, hanya mengizinkan perusahaan melakukan penelitian dan mendeteksi untuk selanjutnya diajukan menjadi IUP operasi produksi.

“WIUP dan IUP eksplorasi ini kami duga disalahgunakan untuk operasi produksi. Tindakan ini menyalahi aturan Undang-Undang-Undang Minerba,” ujar Ashari.

Dijelaskan Ashari, 11 tambang galian C ini merupakan bagian dari 78 tambang galian C lainnya di Kabupaten Pasuruan. Tambang-tambang ini berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota

Ashari berharap, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana lingkungan yang diadukan pihaknya.

“Laporan ini juga kami kirimkan ke Bareskrim Mabes Polri,” jelas Ashari.

Portal menemukan terdapat 78 titik pertambangan ilegal di Kabupaten Pasuruan. Berdasar data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, terdapat 67 perusahaan yang mengajukan dan memiliki perizinan usaha pertambangan.

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto menambahkan, dari 67 perusahaan, hanya 26 perusahaan yang sudah memiliki izin operasional Produksi.

Sebanyak 29 wilayah tambang pada tahapan Eksplorasi dan 12 lainnya pada tahapan Pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Para pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Kepemilikan izin Operasional Produksi pada satu wilayah tambang dimanfaatkan untuk wilayah tambang lain yang masih tahap eksplorasi,” jelas Lujeng. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal