Lumajang,- Sedikitnya, 180 orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lumajang, berangkat ke Jakarta, Senin (23/1/2023) malam.
Ratusan perangkat desa itu pergi ke Jakarta dalam rangka aksi damai dan silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia di depan Gedung MPR/DPR, Rabu (25/1/2023) besok.
Ketua PPDI Lumajang Slamet Teguh mengatakan, ada dua tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dalam aksi itu, yakni kejelasan status dan kesejahteraan perangkat desa.
Menurutnya, selama ini status perangkat desa tidak jelas. Apakah terkategori sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau hanya perangkat desa. Sebab, belum ada lembaran negara yang mengatur hal itu.
“Maunya kita itu kalau kita masuk ASN maka UU nomor 5 tahun 2014 itu dirubah, ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan perangkat desa yang secara khusus tidak menghilangkan asal usul desa,” kata Teguh, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Selasa (24/1/2023).
Selain itu, menurut Teguh, selama ini perangkat desa tidak memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Yang ada hanya Nomor Register Perangkat Desa (NRP).
Itu pun, kata Teguh, tidak semua daerah di Indonesia menerapkan NRP. Sehingga, PPDI menuntut pemerintah untuk segera merealisasikan NIPD melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Adanya NRP, itu pun belum semua desa di Indonesia menerapkan. Lumajang memang sudah, tapi yang lainnya kan belum. Kita itu mintanya NIPD itu keluar dari kementerian dalam negeri, jadi sistem gajiannya melalui APBN,” tambahnya.
Perihal, isu masa jabatan perangkat desa yang akan disamakan dengan kepala desa, Teguh menegaskan seluruh perangkat desa di Kabupaten Lumajang menolak keras wacana itu.
“Lah itu kita memang menolak masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa, karena itu tidak sesuai dan harus merubah undang-undang, kepala desa di Lumajang seirama dengan kita,” cetus dia.
Sementara, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, pemerintah kabupaten memberikan dukungan penuh atas aksi yang dilakukan oleh PPDI.
Menurutnya, apa yang menjadi poin tuntutan para perangkat desa sangat masuk akal. Seperti, gaji perangkat desa yang sudah mengabdi belasan sampai puluhan tahun sama dengan perangkat desa yang baru masuk beberapa bulan saja.
“Yang dituntut mereka itu soal kejelasan jenjang masa kerja, saya pikir itu logis ya. Karena bagi perangkat desa yang kerjanya sudah puluhan tahun itu gajinya sama dengan yang baru beberapa bulan masuk itu perlu lah dipikirkan lagi kesejahteraan mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun,” kata Indah.
“Kemudian soal status mereka, saya paham kegalauan mereka namanya bekerja tentu ada harapan² yang ingin mereka perjuangkan,” imbuhnya.
Perempuan yang akrab disapa Bunda Indah ini mengatakan, selama ini Pemkab Lumajang telah berupaya memperhatikan kesejahteraan perangkat desa melalui pemberian penghasilan tetap (siltap).
“Kita hanya bisa memberikan siltap, tapi soal desa yang punya tanah kas desa itu sesuai aturan masuk ke APBDes dan boleh dikeluarkan lagi berupa honor atau tunjangan lainnya bagi kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya.
Informasinya, rata-rata penghasilan perangkat desa di Lumajang berkisar Rp 2.024.000 setiap bulan. Sedangkan, untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp 2.400.000 per bulannya.
Lebih lanjut, Bunda Indah mengimbau para perangkat desa yang berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara santun dan tidak mudah terprovokasi.
Selain itu, momentum politik 2024 yang kian dekat membuatnya menekankan, jangan sampai gerakan perjuangan yang dibangun PPDI dipolitisasi oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Pesan saya tadi jangan anarkis waktu demo, berangkat 180 orang pulang ya harus tetap segitu, jangan mudah diprovokasi apalagi dipolitisasi,” ia memungkasi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R