Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2023 20:50 WIB

Pengunjung Lapas Selipkan HP di Punggung Anak


					petugas amankan ibu anak yang selundupkan ponsel (istimewa) Perbesar

petugas amankan ibu anak yang selundupkan ponsel (istimewa)

Probolinggo – Lapas Kelas IIB Probolinggo kembali mengagalkan penyelundupan sebuah handphone (HP) yang dibawa oleh salah seorang keluarga narapidana, Selasa (23/1/2023). HP yang hendak diselundupkan ini disimpan di punggung belakang anak dari warga binaan (WP) lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Risman Soemantri saat dikonfirmasi, Rabu (25/01/2023) mengatakan, penyelundupan HP tersebut terjadi sekitar pukul 09.55 yakni, saat itu jam kunjungan keluarga.

Dua petugas penggeledah bernama Vita dan Tika mencurigai gelagat pengunjung bersama anaknya yang saat itu juga akan mengunjung keluarganya.

“Karena curiga, dua petugas tersebut kemudian menggeledah dua pengunjung di ruang geledah perempuan. Hasilnya, sebuah ponsel disembunyikan di punggung belakang anaknya, diikat dengan menggunakan isolasi,” ujarnya.

Dari temuan tersebut, petugas kemudian memeriksa ibu berinisial RA dan anaknya yang berumur 6 tahun, keduanya warga Probolinggo. Dari pengakuannya, HP tersebut rencananya akan diberikan kepada suami RA yang menjalani hukuman di dalam Lapas.

Masih menurut RA, HP tersebut rencananya akan digunakan menghubungi keluarganya yang banyak bekerja di Malaysia. Selain itu, nantinya alat komunikasi akan dilakukan pada malam hari, karena pihak lapas hanya menyediakan layanan komunikasi pada pagi hingga sore hari.

“Akibat perbuatannya, dua pengunjung ini kami beri peringatan, tidak diperbolehkan berkunjung, hingga tidak diizinkan mengirimkan makanan kepada suaminya sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” imbuh Risman. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal