Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Ekonomi · 28 Jan 2023 18:13 WIB

Beli Gas LPG 3Kg Harus Pakai KTP, Warga Probolinggo Meradang


					KEBERATAN: Seorang pengecer LPG 3 kg di Probolinggo saat menata dagangannya. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

KEBERATAN: Seorang pengecer LPG 3 kg di Probolinggo saat menata dagangannya. (foto: Ainul Jannah)

Probolinggo,- Pemerintah berencana memberlakukan aturan penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya bisa dilakukan pada penyalur-penyalur resmi.

Dengan adanya aturan ini, maka penjualan maupun penjualan di tingkat pengecer tak bisa lagi dilakukan. Masyarakat kini hanya bisa membeli elpiji 3 kg di sub penyalur.

Langkah ini diambil karena Pertamina ingin proses pendataan konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ke depan pembelian gas LPG 3 kg diharuskan dilakukan melalui agen resmi.

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran ke agen LPG dengan sejumlah dokumen, misalnya KTP, yang harus disiapkan lalu didaftarkan ke Pertamina.

Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.

Di Kabupaten Probolinggo, peraturan ini dianggap sulit diterapkan mengingat mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai petani dan nelayan. Selain itu, kebijakan itu dinilai akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 kg.

“Kebijakan itu sebenarnya bagus agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Tapi untuk wilayah Probolinggo akan sulit karena mayoritas petani penghasilan setiap bulannya berubah,” ujar salah satu penyalur LPG 3 kg, Daniel Zainul Amir Ardyansah (25), Sabtu (28/1/23).

“Intinya masyarakat tidak mau seperti itu, selain harganya yang mahal dan masih harus memperbarui peralatan yang sesuai dengan tabung gas yang 5 kg dan yang 15 kg itu,” imbuh warga Desa Sumberkledung, Kecamatan Tegalsiwalan ini.

Sementara itu, penyalur LPG asa Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Halimatus Sa’diayah (36) mengatakan, peraturan tersebut bagus agar masyarakat ekonomi kelas bawah benar-benar terbantu.

“Kalau peraturan itu kan memang tergantung pemerintah. Memang sebaiknya antara yang mampu dan tidak itu harusnya dibedakan,” ujarnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

UMP/UMK Tahun 2025, DPC K-SPSI Usul UMK Kota Probolinggo Naik 8-10 Persen

13 November 2024 - 11:51 WIB

Bangkitkan Ekosistem Ekonomi Daerah, Polinema dan Kadin Akan Dorong SDM Lumajang

12 November 2024 - 14:31 WIB

Petani Kota Probolinggo Sukses Tanam Kubis di Dataran Rendah

9 November 2024 - 17:42 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi di Lumajang Dipastikan Aman pada Tahun 2024

7 November 2024 - 10:28 WIB

Pertanian Lumajang Sumbang 32 Persen PDRB

6 November 2024 - 14:19 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani Probolinggo Harap Pemerintah Turun Tangan

1 November 2024 - 22:17 WIB

Lahan Tembakau di Lumajang Membengkak Jadi 1.220 Hektare

31 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Modal Rp500 Ribu, Pembudidaya Kepiting Tambak Khas Pesisir Probolinggo Tembus Pasar Taiwan

30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Biaya Retribusi Pelaku Usaha di Lumajang Dibebaskan

21 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Trending di Ekonomi