Probolinggo,- Pemerintah berencana memberlakukan aturan penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya bisa dilakukan pada penyalur-penyalur resmi.
Dengan adanya aturan ini, maka penjualan maupun penjualan di tingkat pengecer tak bisa lagi dilakukan. Masyarakat kini hanya bisa membeli elpiji 3 kg di sub penyalur.
Langkah ini diambil karena Pertamina ingin proses pendataan konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ke depan pembelian gas LPG 3 kg diharuskan dilakukan melalui agen resmi.
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran ke agen LPG dengan sejumlah dokumen, misalnya KTP, yang harus disiapkan lalu didaftarkan ke Pertamina.
Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.
Di Kabupaten Probolinggo, peraturan ini dianggap sulit diterapkan mengingat mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai petani dan nelayan. Selain itu, kebijakan itu dinilai akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 kg.
“Kebijakan itu sebenarnya bagus agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Tapi untuk wilayah Probolinggo akan sulit karena mayoritas petani penghasilan setiap bulannya berubah,” ujar salah satu penyalur LPG 3 kg, Daniel Zainul Amir Ardyansah (25), Sabtu (28/1/23).
“Intinya masyarakat tidak mau seperti itu, selain harganya yang mahal dan masih harus memperbarui peralatan yang sesuai dengan tabung gas yang 5 kg dan yang 15 kg itu,” imbuh warga Desa Sumberkledung, Kecamatan Tegalsiwalan ini.
Sementara itu, penyalur LPG asa Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Halimatus Sa’diayah (36) mengatakan, peraturan tersebut bagus agar masyarakat ekonomi kelas bawah benar-benar terbantu.
“Kalau peraturan itu kan memang tergantung pemerintah. Memang sebaiknya antara yang mampu dan tidak itu harusnya dibedakan,” ujarnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT