Probolinggo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo pada Rabu (1/2/2023) mendatang ke Jakarta. Hal ini berkaitan dengan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di mana Bawaslu setempat merupakan pihak teradu.
Pemanggilan Bawaslu setempat ini tertuang dalam surat DKPP nomor 093/PS.DKPP/SET-04/I/2023. Bawaslu dipanggil dalam rangka mendengarkan putusan sidang terhadap aduan yang diregistrasi oleh Endrik Yanwar Fathur Direngga dengan Nomor perkara 048-PKR-DKPP/XII/2022.
“Tanggal 31 kami komisioner berangkat semua ke Jakarta kecuali Bapak Ketua (Fathul Qorib, Red.) karena sakit, beliau sakit baru selesai operasi,” kata Komisoner Bawaslu setempat, Zaini Gunawan, Minggu (29/1/2023).
Zaini pun mengaku, optimistis putusan dalam sidang ini akan menolak aduan dari Endrik. Dan nama baik Bawaslu setempat akan direhabilitasi oleh DKPP.
“Kami optimistis seperti itu. Tapi apa pun nanati keputusan dari DKPP, akan kami hormati,” ujarnya.
Terpisah, Endrik mengaku, dirinya masih belum bisa memastikan untuk hadir langsung ke Jakarta dalam sidang tersebut. Saat ini, ia akan meminta kepada DKPP untuk menghadiri sidang tersebut dengan cara zoom meeting seperti sidang sebelumnya.
“Harapan saya seperti pada petitum sidang, bahwa gugatan serta dalil aduan saya dikabulkan. Dan pihak DKPP RI dapat memutus yang seadil-adilnya demi demokrasi yang lebih baik,” paparnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.