Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 29 Jan 2023 18:34 WIB

DKPP Panggil Bawaslu Probolinggo untuk Putusan Sidang Aduan Pelanggaran Kode Ketik


					Sidang Aduan pelanggaran KEPP Bawaslu setempat beberapa waktu lalu. Perbesar

Sidang Aduan pelanggaran KEPP Bawaslu setempat beberapa waktu lalu.

Probolinggo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo pada Rabu (1/2/2023) mendatang ke Jakarta. Hal ini berkaitan dengan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di mana Bawaslu setempat merupakan pihak teradu.

Pemanggilan Bawaslu setempat ini tertuang dalam surat DKPP nomor 093/PS.DKPP/SET-04/I/2023. Bawaslu dipanggil dalam rangka mendengarkan putusan sidang terhadap aduan yang diregistrasi oleh Endrik Yanwar Fathur Direngga dengan Nomor perkara 048-PKR-DKPP/XII/2022.

“Tanggal 31 kami komisioner berangkat semua ke Jakarta kecuali Bapak Ketua (Fathul Qorib, Red.) karena sakit, beliau sakit baru selesai operasi,” kata Komisoner Bawaslu setempat, Zaini Gunawan, Minggu (29/1/2023).

Zaini pun mengaku, optimistis putusan dalam sidang ini akan menolak aduan dari Endrik. Dan nama baik Bawaslu setempat akan direhabilitasi oleh DKPP.

“Kami optimistis seperti itu. Tapi apa pun nanati keputusan dari DKPP, akan kami hormati,” ujarnya.

Terpisah, Endrik mengaku, dirinya masih belum bisa memastikan untuk hadir langsung ke Jakarta dalam sidang tersebut. Saat ini, ia akan meminta kepada DKPP untuk menghadiri sidang tersebut dengan cara zoom meeting seperti sidang sebelumnya.

“Harapan saya seperti pada petitum sidang, bahwa gugatan serta dalil aduan saya dikabulkan. Dan pihak DKPP RI dapat memutus yang seadil-adilnya demi demokrasi yang lebih baik,” paparnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan