Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 29 Jan 2023 18:34 WIB

DKPP Panggil Bawaslu Probolinggo untuk Putusan Sidang Aduan Pelanggaran Kode Ketik


					Sidang Aduan pelanggaran KEPP Bawaslu setempat beberapa waktu lalu. Perbesar

Sidang Aduan pelanggaran KEPP Bawaslu setempat beberapa waktu lalu.

Probolinggo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo pada Rabu (1/2/2023) mendatang ke Jakarta. Hal ini berkaitan dengan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di mana Bawaslu setempat merupakan pihak teradu.

Pemanggilan Bawaslu setempat ini tertuang dalam surat DKPP nomor 093/PS.DKPP/SET-04/I/2023. Bawaslu dipanggil dalam rangka mendengarkan putusan sidang terhadap aduan yang diregistrasi oleh Endrik Yanwar Fathur Direngga dengan Nomor perkara 048-PKR-DKPP/XII/2022.

“Tanggal 31 kami komisioner berangkat semua ke Jakarta kecuali Bapak Ketua (Fathul Qorib, Red.) karena sakit, beliau sakit baru selesai operasi,” kata Komisoner Bawaslu setempat, Zaini Gunawan, Minggu (29/1/2023).

Zaini pun mengaku, optimistis putusan dalam sidang ini akan menolak aduan dari Endrik. Dan nama baik Bawaslu setempat akan direhabilitasi oleh DKPP.

“Kami optimistis seperti itu. Tapi apa pun nanati keputusan dari DKPP, akan kami hormati,” ujarnya.

Terpisah, Endrik mengaku, dirinya masih belum bisa memastikan untuk hadir langsung ke Jakarta dalam sidang tersebut. Saat ini, ia akan meminta kepada DKPP untuk menghadiri sidang tersebut dengan cara zoom meeting seperti sidang sebelumnya.

“Harapan saya seperti pada petitum sidang, bahwa gugatan serta dalil aduan saya dikabulkan. Dan pihak DKPP RI dapat memutus yang seadil-adilnya demi demokrasi yang lebih baik,” paparnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan