Probolinggo – Desember 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Gubernur Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kini, permohonan tersebut sudah mendapatkan jawaban.
Permohonan tersebut tertuang d alam surat Nomor 821.2/9281/204.4/2022. Sedangkan balasan dari Kemendagri tertuang dalam surat Nomor 100.2.2.6/0496/OTDA perihal tanggapan atas usulan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo.
Sebelumnya, pemkab setempat melalui Gubernur Jatim mengusulkan Ahmad Hasyim Ashari untuk dilantik menjadi Pj Sekda. Namun, dari surat balasan Kemendagri, usulan tersebut ditolak.
Penolakan ini dijelaskan pada poin kelima dalam surat balasan teraebut. Dalam poin ini dijelaskan, permohonan persetujuan dan pelantikan Ahmad Hasyim Ashari sebagai Pj Sekda tidak dapat diterima lantaran yang bersangkutan merupakan suami dari Ulfiningtyas.
Ulfiningtyas sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda setempat. Sehingga, Ahmad Hasyim Ashari ditolak menjadi Pj Sekda agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Sebab, dengan adanya konflik kepentingan, bisa saja mempengaruhi objektivitas penilaian kinerja atasan-bawahan.
Oleh sebab itu, melalui surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Suhajar Diantoro selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) OOtonomi Daerah, juga meminta kepada Pemkab Probolinggo untuk mengusulkan nama lainnya yang memenuhi syarat menjadi Pj Sekda selain Ahmad Hasyim Ashari.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, dengan alasan penolakan dari Kemendagri tersebut. Ia pun meminta kepada pemkab setempat untuk segera mencari figur baru. Dengan dengan kondisi saat ini, Pemkab Probolinggo memang sangat membutuhkan sosok Pj Sekda.
“Kalau memang alasanya personal dan di dalamnya ditakutkan ada problem atau conflic of interest, maka mau tidak mau harus ada perubahan (figur, Red.). Harus ada figur baru. Karena seperti apa pun, kita butuh kemendagri, sebagai pihak yang berwenang menyetujui Pj. Beda dengan Plh Sekda, gubernur sudah cukup,” katanya, Senin (30/1/2023).
Oka menjelaskan, pemerintah tidak bisa berlama-lama menggunakan seorang Plh untuk jabatan Sekda. Sebab, Plh memiliki batasan-batasan kerja, dan juga Plh dipilih karena memang kondisi suatu daerah dalam keadaan darurat.
“Kita tidak bisa lama-lama pakai Plh, harus segera Pj karena yang definitif kan masih ada persoalan berkaitan dengan KASN,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda mengatakan, saat ini pengajuan untuk Sekda definitif masih dalam proses dan belum dapat dipastikan prosesnya akan memakan waktu seberapa lama. Oleh karena itu, untuk posisi Sekda ini, pemerintah akan kembali mengusulkan nama baru untuk jabatan Pj-nya.
“Kami akan mengusulkan lagi calon yang lain. Belum bisa diinformasikan (nama yang akan diusulkan, red),” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.