Menu

Mode Gelap
Pemkab Probolinggo Siapkan Skema Dana Hibah Demi Bantu Pembangunan Gedung PTNU Bangun SDM Unggul Berdaya Saing, Gus Haris Serahkan 110 Beasiswa KIP Kuliah PCNU Kabupaten Probolinggo Mulai Bangun Gedung Kampus NU, Lokasinya Dekat Gerbang Tol Paspro Pengguna Makin Membludak, Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya Siswa SMAN 4 Pasuruan Korban Bullying Berangkat Umrah Didampingi Ibunya Rumah Warga di Desa Dompo Dibobol Maling, Tabung Gas Elpiji Raib

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2023 17:19 WIB

Dua Kali Bobol Kantor Ekspedisi, Pasutri Diringkus Polisi


					BERANTAKAN: Polisi melakukan olah TKP dan foto pasutri, pelaku (kanan-kiri) ditangkap kepolisian (foto: istimewa). Perbesar

BERANTAKAN: Polisi melakukan olah TKP dan foto pasutri, pelaku (kanan-kiri) ditangkap kepolisian (foto: istimewa).

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) pembobol kantor ekspedisi di Jalan Sukapura, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Dari dua kali mencuri, pelaku menggondol uang puluhan juta dan barang-barang salah satunya, ponsel.

Pasutri ini berinisial MS (24), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Sumberasih dan istri sirinya, KLF warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih.

Pelaku pembobolan beraksi dua kali. Aksi pertama dilakukan pada Senin (23/01/2023), saat kantor ekspedisi tutup.

Dan aksi yang kedua, dilakukan pelaku pada Rabu (25/01/23) di lokasi yang sama.

“Pelaku sendiri melakukan aksi pembobolan dengan cara masuk tempat ekspedisi melalui atap, saat eskpedisi tutup, serta seluruh karyawan pulang. Sehingga pelaku dengan leluasa mengambil barang di dalam,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim AKP Jamal, Senin (30/1/2023).

Penangkapan pelaku ini setelah adanya laporan yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dan barulah, pada Minggu (29/01/2023) kedua pelaku ini berhasil diringkus.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu ponsel merk Iphone 6s, dua ponsel merek Vivo, satu buah modem wifi, satu buah linggis, pakaian, serta sebuah motor Honda PCX warna hitam nopol N 2960 MX.

Selain barang bukti tersebut, pelaku juga mengambil uang tunai total Rp60 juta di kantor ekspedisi pada (25/01/2023).

“Pelaku ini juga mengaku pernah melakukan aksi curanmor di daerah Dringu pada tahun 2022, dan berhasil membawa kabur 1 unit motor Honda Vario. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh AKP Jamal. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rumah Warga di Desa Dompo Dibobol Maling, Tabung Gas Elpiji Raib

26 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja

21 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Duh! Pria Tuna Wicara Gasak Uang Kotak Amal Musholla

21 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap

20 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal