Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru, aparat penegak hukum ini menangkap 4 orang diduga pengedar narkoba.
Hasilnya, ungkap kasus ini berhasil menggagalkan peredaran 10,96 gram siap jual dari tiga orang tersangka yang saling berhubungan.
Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Kamis (26/1/2023).
Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Hasilnya, polisi menangkap Eko Ngateman, warga Pasirian, Kecamatan Pasirian dan Ardi Witono, warga Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.
Saat menggeledah rumah Eko, polisi mendapatkan barang bukti 1,36 gram narkotika jenis sabu-sabu. Dugaan awal, kedua pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu.
“Ditemukan seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol plastik minuman kemasan yang terangkai dengan sedotan dan pivet kaca,” kata Ernowo, Senin (30/1/2023).
Dari pengembangan penyelidikan, akhirnya polisi mendeteksi satu pelaku lain, yakni Ageng Tatang Buang (44) warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe. Buang ternyata pemasok sabu kepada dua pelaku sebelumnya.
Dari tangan Buang, polisi menemukan 9,06 gram sabu. Saat diinterogasi, Buang mengaku jika dirinya bekerja sama dengan seseorang yang bertugas sebagai perantara.
Tak lama kemudian, polisi menangkap Wahyu Ramadhani warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang. Delain berperan sebagai perantara, Wahyu diduga kuat juga mengonsumsi barang haram tersebut.
Sebab saat digerebek di rumahnya, polisi menemukan sebuah alat hisap sabu sederhana dari botol plastik minuman kemasan yang diduga digunakan Wahyu untuk mengonsumsi sabu.
“Empat tersangka yang ditangkap ini merupakan satu jaringan yang saling berhubungan,” sebut Ernowo.
Menurut Ernowo, pihaknya masih mendalami peredaran barang haram ini. Termasuk pemasok utama sabu dari tersangka Buang.
“Akan kami lakukan penyelidikan terus untuk mengungkap jaringan lain yang juga berhubungan dengan tersangka-tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap,” janjinya.
Para tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R