Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Mayangan berhasil membekuk dua dari empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang kuli bangunan, di Jalan Lingkar Utara (JLU), Selasa (11/10/2022). Pengeroyokan ini terjadi lantaran motor yang dikendarai pelaku ditabrak korban, yang mana baik korban dan pelaku dalam pengaruh alkohol (mabuk).
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan pelaku pengeroyokan ini bermula saat korban yang diketahui bernama Imron (22), warga Mayangan, bersama empat pelaku yang berinisial F (25), FF (23), D (25), dan S (25), keempatnya warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo menggelar pesta miras, Senin malam (10/10/2023).
“Setelah pesta miras, salah satu pelaku, yang dalam pengaruh alkohol diantar pulang ke rumahnya. Setelah itu keempat pelaku pulang dengan melewati Jalur Lingkar Utara,” ujarnya.
Sesampainya di dekat Rusunawa Bestari, korban tiba-tiba membuntuti pelaku dan menabrak salah satu motor yang ditumpangi pelaku. Karena baik pelaku, dan korban dalam pelaku sama-sama mabuk, maka pelaku kemudian meengeroyok korban yang menabrak motor pelaku.
Setelah mengeroyok korban, keempat pelaku kabur dan meninggalakan korban di lokasi tersebut. Setelah kejadian, pelaku melapor ke Polsek Mayangan. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut.
Barulah, pada Minggu (29/01/23), petugas berhasil menangkap F di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Mayangan. Keesokan harinya, FF (perempuan) ditangkap rumahnya di Kecamatan Gending.
“Dari hasil penyelidikan, dua pelaku sudah berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, pelaku ini dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.