Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2023 19:04 WIB

Pengaruh Alkohol, Motor Ditabrak, Kuli Bangunan Dikeroyok Empat Orang


					Foto dua pelaku pengeroyokan (Foto: Dok. Humas Polres Probolinggo Kota) Perbesar

Foto dua pelaku pengeroyokan (Foto: Dok. Humas Polres Probolinggo Kota)

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Mayangan berhasil membekuk dua dari empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang kuli bangunan, di Jalan Lingkar Utara (JLU), Selasa (11/10/2022). Pengeroyokan ini terjadi lantaran motor yang dikendarai pelaku ditabrak korban, yang mana baik korban dan pelaku dalam pengaruh alkohol (mabuk).

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan pelaku pengeroyokan ini bermula saat korban yang diketahui bernama Imron (22), warga Mayangan, bersama empat pelaku yang berinisial F (25), FF (23), D (25), dan S (25), keempatnya warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo menggelar pesta miras, Senin malam (10/10/2023).

“Setelah pesta miras, salah satu pelaku, yang dalam pengaruh alkohol diantar pulang ke rumahnya. Setelah itu keempat pelaku pulang dengan melewati Jalur Lingkar Utara,” ujarnya.

Sesampainya di dekat Rusunawa Bestari, korban tiba-tiba membuntuti pelaku dan menabrak salah satu motor yang ditumpangi pelaku. Karena baik pelaku, dan korban dalam pelaku sama-sama mabuk, maka pelaku kemudian meengeroyok korban yang menabrak motor pelaku.

Setelah mengeroyok korban, keempat pelaku kabur dan meninggalakan korban di lokasi tersebut. Setelah kejadian, pelaku melapor ke Polsek Mayangan. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut.

Barulah, pada Minggu (29/01/23), petugas berhasil menangkap F di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Mayangan. Keesokan harinya, FF (perempuan) ditangkap rumahnya di Kecamatan Gending.

“Dari hasil penyelidikan, dua pelaku sudah berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, pelaku ini dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal