Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2023 19:04 WIB

Pengaruh Alkohol, Motor Ditabrak, Kuli Bangunan Dikeroyok Empat Orang


					Foto dua pelaku pengeroyokan (Foto: Dok. Humas Polres Probolinggo Kota) Perbesar

Foto dua pelaku pengeroyokan (Foto: Dok. Humas Polres Probolinggo Kota)

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Mayangan berhasil membekuk dua dari empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang kuli bangunan, di Jalan Lingkar Utara (JLU), Selasa (11/10/2022). Pengeroyokan ini terjadi lantaran motor yang dikendarai pelaku ditabrak korban, yang mana baik korban dan pelaku dalam pengaruh alkohol (mabuk).

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan pelaku pengeroyokan ini bermula saat korban yang diketahui bernama Imron (22), warga Mayangan, bersama empat pelaku yang berinisial F (25), FF (23), D (25), dan S (25), keempatnya warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo menggelar pesta miras, Senin malam (10/10/2023).

“Setelah pesta miras, salah satu pelaku, yang dalam pengaruh alkohol diantar pulang ke rumahnya. Setelah itu keempat pelaku pulang dengan melewati Jalur Lingkar Utara,” ujarnya.

Sesampainya di dekat Rusunawa Bestari, korban tiba-tiba membuntuti pelaku dan menabrak salah satu motor yang ditumpangi pelaku. Karena baik pelaku, dan korban dalam pelaku sama-sama mabuk, maka pelaku kemudian meengeroyok korban yang menabrak motor pelaku.

Setelah mengeroyok korban, keempat pelaku kabur dan meninggalakan korban di lokasi tersebut. Setelah kejadian, pelaku melapor ke Polsek Mayangan. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut.

Barulah, pada Minggu (29/01/23), petugas berhasil menangkap F di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Mayangan. Keesokan harinya, FF (perempuan) ditangkap rumahnya di Kecamatan Gending.

“Dari hasil penyelidikan, dua pelaku sudah berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, pelaku ini dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal