Kraksaan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo berencana membahas belasan Peraturan Daerah (Perda) sepanjang 2023 ini. Saat ini persiapan terus dimatangkan, mulai dari naskah akademik hingga jadwal agenda siang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat Sugiyanto mengtakakan, setidaknya ada 15 perda yang akan dibahas pada tahun ini. Rencananya, Maret nanti, secara bergantian Perda-Perda tersebut akan dibahas dan disahkan.
“Saya tidak hapal apa saja, tapi semuanya sudah masuk di Prolegda (Program Legislasi Daerah, Red.). Insya Allah bulan tiga kami mulai bahas,” katanya, Selasa (31/1/2023).
Politisi dari Partai Nasdem tersebut menjelaskan, dari belasan perda yang akan dibahas tersebut, terdapat dua perda yang masuk sebagai perda prioritas atau yang akan diutamakan. Yakni Perda Madin dan Perda Sampah.
“Keduanya perda prioritas, dan ini perda inisiatif. Jadi berasla dari dewan dan penganggarannya pun dari dewan,” paparnya.
Ia menyebut, kedua perda itu sengaja dijadikan sebagai perda prioritas lantaran legalitasnya sangat dibutuhkan. Perda Madin dinilai sudah waktunya terbit di kabupaten Probolinggo, hal ini demi lebih menyejahterakan aktivitas madrasah diniyah dan para guru ngaji yang selama ini minim sentuhan dari pemerintah.
“Aspirasi masyarakat terkait keinginan untuk Perda madin ini sangat banyak. Oleh sebabnya sudah saatnya ada, daerah lain juga sudah ada,” ujarnya.
Sedangkan untuk Perda Sampah, pihaknya juga menilai perlu adanya regulasi yang jelas. Pasalnya, penanganan sampah di Kabupaten Probolinggo dinilai masih belum maksimal.
“Masih banyak keluhan-keluhan masyarakat terkait pembuangan sampah yang sembarangan, makanya kami jadikan juga sebagai perda prioritas,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) Kabupaten Probolinggo Ahmad Zubaidi pun berharap, Perda Madin yang memang sudah diusulkan sejak tahun sebelumnya ini, bisa dibahas lebih awal oleh DPRD setempat.
“Sebagai usulan yang masuk di Prolegda prioritas 2023, kami berharap Perda Madin ini bisa segera dibahas,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.