Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2023 21:32 WIB

Terdakwa Santri yang Bakar Juniornya Dituntut 5 Tahun Penjara


					TERDAKWA: MHM (16) saat dibawa ke ruang persidangan di PN Bangil. (foto: Moh. Rois)  Perbesar

TERDAKWA: MHM (16) saat dibawa ke ruang persidangan di PN Bangil. (foto: Moh. Rois) 

Pasuruan,- Sidang kasus santri bakar santri di Pasuruan memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/1/2023) siang.

Dalam sidang yang digelar tertutup ini, pelaku inisial MHM (16) dituntut lima tahun penjara. Selain itu, ia dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan.

“MHM dituntut tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasla 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2014,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar.

Dijelaskan Akbar, alasan pemberatan ada tiga point. Yakni terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.

Sementara alasan yang meringankan yakni terdakwa berperilaku sopan, kooperatif dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa,” jelas Yusuf.

Diketahui, insiden santri junior yang diduga dibakar seniornya ini terjadi, Sabtu (31/12/2022) malam lalu. Akibatnya, IMF meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Sidoarjo, Kamis (19/1/2023).

Sebelum proses persidangan, kasus tersebut dilakukan upaya diversi. Namun upaya itu gagal karena pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal