Probolinggo – Polsek Mayangan berhasil mengamankan dua pemuda warga Kecamatan Dringu yang membawa senjata tajam (sajam) di Jalan KH. Rizal, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Minggu malam (29/01/2023). Keduanya terindikasi hendak melakukan tawuran di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan dua pemuda ini bermula saat Polsek Mayangan mendapat laporan tentang adanya sekelompok pemuda yang hendak tawuran.
“Dari laporan itulah, petugas Polsek Mayangan kemudian mendatangi dan melakukan pemantauan di lokasi yang diduga akan digunakan tawuran. Dari situlah didapati sejumlah pemuda yang berada di lokasi,” ujarnya, Rabu (1/2/2023).
Dari pemeriksaan kepada sejumlah pemuda tersebut, didapati dua pemuda membawa sajam berjenis celurit. Dua pemuda tersebut diketahui berinisial FR (20) dan RR (20), keduanya warga Kecamatan Dringu.
Dari temuan tersebut, dua pemuda yang kedapatan membawa sajam serta sajam yang dibawanya kemudian diamankan di Mapolsek Mayangan. Dan dari pengakuannya, mereka membawa sajam untuk berjaga-jaga.
“Dua pemuda ini diamankan karena diduga hendak tawuran dan membawa sajam. Mereka kamj kenakan pasal 2, Undang-Undang Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.