Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2023 17:38 WIB

Aniaya Pelajar dan Warga, Tiga Pemuda Kebonsari Kulon Dibekuk Polisi


					Foto 3 pelaku dan sajam (istimewa) humas Polres Probolinggo Kota Perbesar

Foto 3 pelaku dan sajam (istimewa) humas Polres Probolinggo Kota

Probolinggo – Tiga pemuda asal Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran harus berurusan dengan polisi. Sebab mereka diduga menganiaya pengendara motor dan warga sekitar.

Saat ini, tiga pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo Kota (Mapolresta) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, penganiayaan terjadi Minggu dinihari (5/02/2023). Saat itu korban yang diketahui berinisial HZ (16), warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, sedang cuci muka di sekitar Jalan Supriadi.

“Saat cuci muka itulah, tiba-tiba salah satu motor pelaku menabrak motor korban, yang mana korban merespon dengan menegurnya. Karena tak terima atas teguran korban, terjadilah cekcok, yang berujung perkelahian,” ujarnya.

Saat perkelahian itulah, salah satu pelaku diketahui membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Pisau disabetkan ke arah korban hingga terluka di kepala bagian belakang serta luka memar pada pipi dan lecet pada kaki

Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Hasilnya tiga pelaku yang berinisial ADF (16), MAF (20), dan AA (19), berhasil dibekuk pada Senin (6/02/2023), di Jalan Tjokroaminoto.

“Tak sampai 48 jam, ketiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dua korban ini berhasil kami bekuk bersama barang bukti berupa sebilah pisau,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sebelum menganiaya sempat menggelar pesta miras. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 80 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sub pasal 170 KUHP pindana dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal