Probolinggo – Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Probolinggo dalam Pemilu 2024 ini berubah, yang sebelumnya tiga dapil menjadi lima dapil.
Perubahan dapil tersebut setelah KPU Kota Probolinggo menggelar uji publik dan Forum Group Discussion (FGD), dengan stakeholder terkait.
Perubahan dapil Kota Probolingg tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dikeluarkan KPU RI, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, yang ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, perubahan dapil yang telah disampaikan KPU RI ini, sesuai dengan rancangan yang disusun oleh KPU Kota Probolinggo. Ada tiga rancangan penataan dapil, yakni tiga dapil, empat dapil, dan lima dapil.
“Tidak rancangan yang kita buat ini sebelumnya melibatkan stakeholder terkait dengan menggelar dua kali uji publik dan satu kali Forum Group Discussion (FGD), yang dihadiri antara lain, partai politik, Bawaslu, Forkopimda, perguruan tinggi, ormas kemasyarakatan, ormas kepemudaan, ormas kemahasiswaan, dan wartawan,” ujar Hudri.
KPU Kota Probolinggo sendiri dalam waktu dekat akan segera mensosialisasikan perubahan lima dapil ini kepads stakeholder terkait. Namun demikian KPU Kota Probolinggo akan memplenokan terlebih dahulu terkait perubahan menjadi lima dapil ini.
“Jadi sebelum kami sosialisasikan ke stakeholder, salah satunya ke parpol, perubahan lima dapil yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh KPU RI ini akan kami plenokan terlebih dahulu,” imbuh Hudri.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kota Probolinggo, Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, pada pemilu sebelumnya di Kota Probolinggo terdapat tiga dapil termasuk di antaranya ada dua dapil gabungan kecamatan. Dengan adanya lima dapil, maka dapilnya di setiap kecamatan.
“Jadi setelah ada lima dapil maka komposisi Pemilu Tahun 2024 yakni, Kota Probolinggo 1 (Kecamatan Kanigaran) dengan 8 kursi, Kota Probolinggo 2 (Kecamatan Mayangan) dengan 8 kursi, Kota Probolinggo 3 (Kecamatan Wonoasih) dengan 4 kursi, Kota Probolinggo 4 (Kecamatan Kedopok) dengan 5 kursi, dan Kota Probolinggo 5 (Kecamatan Kademangan) dengan 5 kursi,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.