Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2023 18:47 WIB

Terbukti Edarkan Pil Setan, Satu Siswa Bolos Diserahkan ke Polisi


					BOLOS: Satu dari belasan siswa bolos di Kota Pasuruan edarkan okerbaya. (foto: Moh. Rois) Perbesar

BOLOS: Satu dari belasan siswa bolos di Kota Pasuruan edarkan okerbaya. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Terjerat kasus dugaan jual beli obat keras, satu dari 12 siswa yang bola sekolah yang digrebek di sebuah warung di lahan dekat musholla di Jambangan 2, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Senin (6/2/2023) kemarin, dilipahkan ke Satrekoba Polres Pasuruan Kota. Sementara 11 siswa lain diberlakukan wajib lapor ke Polsek Purworejo selama satu minggu.

Kapolsek Purworejo, Kompol Endy Purwanto mengatakan, satu siswa itu merupakan siswa SMK berinisial Z (18) asal Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Terungkap dugaan kasus jual beli obat keras ini setelah polisi meriksa dua siswa yang kabur saat dilakukan penggrebekan kemarin. Dua siswa tersebut mengaku diduga membeli pil obat keras dari siswa berinisial Z.

“Dua siswa ini menyerahkan diri diri ke Polsek Purworejo, pada kemarin sore. Mereka mengaku kalau membeli obat keras ke salah satu siswa inisial Z,” kata Endy, Selasa (7/2/2023).

Berdasarkan pengakuan dari dua siswa tersebut, Polsek Purworejo langsung melimpahkan kasus tersebut ke Satreskoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sedangkan siswa yang tidak terlibat kita bina. Kita sepakat dengan orang tua dan guru bahwa siswa tersebut setiap pulang sekolah wajib datang ke polsek,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus satu orang siswa yang diduga menyalahgunakan pil obat keras.

Menurut Nanang, berdasarkan penyelidikan dipastikan bahwa pil yang dibawa oleh siswa tersebut merupakan obat keras jenis Thryhexypenidyl.

“Barang bukti dan terlapor sudah dilimpahkan ke kami.14 klip berisi 5 butir itu berjenis thryhexypenidyl,” ujar Nanang.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pelajar di Kota Pasuruan digerebek saat bolos sekolah di sebuah warung di lahan dekat mushala di Jambangan 2, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (6/2/2023) pagi.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas gabungan Satpol PP Kota Pasuruan dan Polsek Purworejo menemukan ratusan butir pil yang diduga pil koplo dan minuman keras (miras). (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal