Menu

Mode Gelap
Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah

Pemerintahan · 8 Feb 2023 21:44 WIB

Brantas Tambang Pasir, Kawasan Pertambangan Disisir


					PENCEGAHAN; Lokasi tambang ulegal yang dipasangi banner oleh petugas. (foto: Asmadi) Perbesar

PENCEGAHAN; Lokasi tambang ulegal yang dipasangi banner oleh petugas. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk melakukan penataan perdagangan pasir ternyata bukan gertak sambal asmata.

Buktinya, kawasan pertambangan di kota pisang itu disisir untuk memastikan tambang yang beroperasi benar-benar legal. Langkah ini dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, salah satu langkah untuk memberantas tambang ilegal, salah satunya dengan memasang spanduk larangan menambang pasir di lokasi tambang ilegal.

Salah satunya di area tambang pasir sepanjang jalur sungai Regoyo dan Rejali di Desa Bago dan Bades, Kecamatan Pasirian, Rabu (8/2/2023).

“Kami bersama stakeholder terkait melaksanakan himbauan dan arahan kepada para penambang ilegal di sepanjang jalur sungai Regoyo dan Rejali agar tidak melakukan penambangan secara ilegal,” kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.

Agus menegaskan, apabila tetap melakukan penambangan secara ilegal, maka warga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila hal tersebut dilanggar akan mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Kapolsek.

Dilokasi tambang lanjut Agus, pihaknya hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan illegal karena akan terjerat permasalahan hukum.

Agus mengungkapkan, hal ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Lumajang untuk menindaklanjuti adanya laporan soal tambang pasir yang dilakukan secara ilegal.

“Setelah menindaklanjuti perintah Kapolres, kami langsung mendatangi lokasi dan memberikan himbauan dan peringatan kepada pelaku tambang ilegal untuk tidak melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya.

Dilokasi tambang ilegal, pihaknya memasang dua banner peringatan yaitu menghimbau kepada masyarakat pemilik tambang untuk tidak melakukan penambangan apabila tidak memiliki ijin.

“Setelah kita berikan himbauan tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir secara ilegal,” tutup Kapolsek.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan