Lumajang,- Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Lumajang untuk Pemilu Tahun 2024 dipecah menjadi 7 wilayah. Jumlah alokasi kursi untuk setiap dapil pun berubah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang Yusuf Adi Pamungkas mengatakan, perubahan jumlah dapil yang semula berjumlah 5 dapil menjadi 7 dapil ditetapkan dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu tahun 2024.
Sebelumnya, KPU Lumajang mengusulkan tiga opsi dapil. Yakni 5 dapil, 6 dapil dan 7 dapil.
“P-KPU nomor 6 tahun 2023 telah mengatur jumlah dapil di Lumajang. Maka pada pemilu 2024 mendatang, jumlah dapil di Lumajang bertambah dari lima menjadi tujuh,” kata Yusuf, Jum’at (10/2/2023).
Sementara, jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik (parpol) di Kabupaten Lumajang tidak berubah yaitu 50 kursi.
Berikut daftar dapil untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lumajang.
– Dapil 1 memperebutkan 8 kursi, meliputi Kecamatan Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko.
– Dapil 2 memperebutkan 7 kursi, meliputi Kecamatan Kunir, Yosowilangun dan Tekung.
– Dapil 3 memperebutkan 8 kursi, meliputi Kecamatan Pasirian dan Tempeh.
– Dapil 4 memperebutkan 6 kursi, meliputi Kecamatan Candipuro, Tempursari dan Pronojiwo.
– Dapil 5 memperebutkan 7 kursi, meliputi Kecamatan Pasrujambe, Senduro, Padang dan Gucialit.
– Dapil 6 memperebutkan 7 kursi, meliputi Kecamatan Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso.
– Dapil 7 memperebutkan 7 kursi, meliputi Kecamatan Randuagung, Jatiroto dan Rowokangkung. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R