Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 11 Feb 2023 18:27 WIB

Dapat Asimilasi, Belasan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan Bebas Bersyarat


					BEBAS: Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan saat memberikan arahan kepada WBP yang mendapatkan Asimilasi. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

BEBAS: Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan saat memberikan arahan kepada WBP yang mendapatkan Asimilasi. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Rutan Kelas II B Kraksaan memulangkan 12 warga binaannya yang menerima program Asimilasi di Rumah (Asirum). Mereka dibebaskan setelah memenuhi persyaratan idministratif dan subtantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) asimilasi.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Alzuarman mengatakan, dalam program asirum tidak berarti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas sepenuhnya. Akan tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi.

Salah satunya seperti tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Karena sejatinya WBP yang dibebaskan masih dalam pantauan petugas.

“Program asimilasi ini para WBP tidak sepenuhnya bebas. Syarat dan ketentuan harus dipenuhi dulu, dan tetap dalam pengawasan petugas,” kata Alzuarman, Sabtu (11/2/23).

Alzuarman mengatakan, program tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.

Disebutkan, ada pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi apabila ia berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kemudian aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana.

“Ada 12 warga binaan yang memperoleh asimilasi. Sebab memang sudah memenuhi syarat,” ungkap dia.

Alzuarman berharap agar warga binaan yang sudah bebas tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak melanggar aturan, baik aturan agama maupun perundang-undangan.

Selain itu, ia diharapkan tetap menunjukkan sikap yang baik dan memberikan kontribusi pada masyarakat di lingkungan tempat tinggal WBP masing-masing.

“Kami berharap agar warga binaan mampu menunjukkan sikap perubahan. Menjadi baik di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan