Probolinggo – Proses pengisian jabatan bupati defitif di Kabupaten Probolinggo terancam tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Bupati Probolinggo nonaktif Puput Trantriana Sari masih belum keluar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, untuk memproses pergantian bupati dari Pelaksana Tugas (Plt) ke definitif memang dibutuhkan salinan putusan dari MA.
Sehingga, hingga saat ini HA. Timbul Prihanjoko masih tetap berstatus sebagai Wakil Bupati Probolinggo.
“Setelah kami koordinasikan dengan tipikor, putusannya itu masih belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” katanya, Senin (13/2/2023).
Di sisi lain, salinan putusan dari MA tersebut belum bisa dipastikan waktu penerbitannya. Sedangkan, dari sejumlah kasus lainnya, untuk mengeluarkan salinan putusan tersebut, prosesnya terbilang cukup lama.
“Jadi kemungkinan tidak nutut, karena waktunya sudah mepet. Jabatannya sampai September ini, sedangkan Oktober itu sudah Pj (Penjabat, Red.) Bupati,” paparnya.
Ugas juga mengungkapkan, lamanya proses penerbitan salinan putusan tersebut tidak terlepas dari pertimbangan MA untuk betul-betul menyelesaikan kasus yang menerpa Puput. Sebab, meski kasasi yang diajukan Puput sudah ditolak oleh MA, yang bersangkutan juga masih memungkinkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
“MA itu menunggu sampai betul-betul tidak naik ke PK pihak yang menggugat itu. Jadi sekarang kami mengalir dulu. Kalau memang prosesnya cepat ya Alhamdulillah. Kalau tidak, kami tidak bisa apa-apa” terangnya.
Sebagai informasi, Puput Trantriana Sari merupakan Bupati Probolinggo dari tahun 2013-2018. Ia kembali terpilih untuk memimpin Probolinggo periode 2018-2018.
Namun, pada Agustus 2021 ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) atas kasus jual beli jabatan.
Dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
Upaya banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun PT Surabaya menguatkan putusan PN Tipikor.
Puput masih berupaya mencari proses peradilan ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak upaya Kasasi darinya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.