Menu

Mode Gelap
Nataru, Harga Telur Ayam di Lumajang Naik Dinkes Lumajang Kerahkan 78 Petugas Kesehatan dan 26 Mobil Ambulans saat Nataru Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian Libur Nataru, TNBTS Prediksi Lonjakan Wisatawan Bromo Terjadi hingga Tahun Baru Usai Empat Pemuda Diamankan Usai Serang Sopir Truk, Kasus Diselesaikan Secara Damai Diduga Dipukul Pengendara Tak Dikenal, Pelajar di Pasuruan Tewas usai Tabrak Pembatas Jalan

Pemerintahan · 13 Feb 2023 16:53 WIB

Jabatan Bupati Probolinggo Definitif Terancam Tak Terisi


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Proses pengisian jabatan bupati defitif di Kabupaten Probolinggo terancam tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Bupati Probolinggo nonaktif Puput Trantriana Sari masih belum keluar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, untuk memproses pergantian bupati dari Pelaksana Tugas (Plt) ke definitif memang dibutuhkan salinan putusan dari MA.

Sehingga, hingga saat ini HA. Timbul Prihanjoko masih tetap berstatus sebagai Wakil Bupati Probolinggo.

“Setelah kami koordinasikan dengan tipikor, putusannya itu masih belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” katanya, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, salinan putusan dari MA tersebut belum bisa dipastikan waktu penerbitannya. Sedangkan, dari sejumlah kasus lainnya, untuk mengeluarkan salinan putusan tersebut, prosesnya terbilang cukup lama.

“Jadi kemungkinan tidak nutut, karena waktunya sudah mepet. Jabatannya sampai September ini, sedangkan Oktober itu sudah Pj (Penjabat, Red.) Bupati,” paparnya.

Ugas juga mengungkapkan, lamanya proses penerbitan salinan putusan tersebut tidak terlepas dari pertimbangan MA untuk betul-betul menyelesaikan kasus yang menerpa Puput. Sebab, meski kasasi yang diajukan Puput sudah ditolak oleh MA, yang bersangkutan juga masih memungkinkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

“MA itu menunggu sampai betul-betul tidak naik ke PK pihak yang menggugat itu. Jadi sekarang kami mengalir dulu. Kalau memang prosesnya cepat ya Alhamdulillah. Kalau tidak, kami tidak bisa apa-apa” terangnya.

Sebagai informasi, Puput Trantriana Sari merupakan Bupati Probolinggo dari tahun 2013-2018. Ia kembali terpilih untuk memimpin Probolinggo periode 2018-2018.

Namun, pada Agustus 2021 ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) atas kasus jual beli jabatan.

Dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Upaya banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun PT Surabaya menguatkan putusan PN Tipikor.

Puput masih berupaya mencari proses peradilan ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak upaya Kasasi darinya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Bupati Terpilih Lumajang Dorong Percepatan Operasional Kampus Unej

19 Desember 2024 - 17:13 WIB

Humas Berperan Sangat Sentral untuk Informasikan Program Pemerintah

19 Desember 2024 - 09:13 WIB

Akselerasi Program Prioritas Bakal Warnai 100 Hari Kerja Gus Haris – Ra Fahmi Pasca Dilantik

17 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 2.976 Ikut PPPK, Hanya 653 Orang Akan Diterima

17 Desember 2024 - 14:49 WIB

Bangganya Pj. Bupati Lumajang, 69 Desa Berstatus Desa Mandiri

16 Desember 2024 - 15:48 WIB

Hanya 70 Desa Sudah Bayar PBB-P2 Tepat Waktu di Lumajang

13 Desember 2024 - 11:43 WIB

Pj Bupati: Hakordia 2024 Bukan Hanya Jadi Ajang Seremonial

10 Desember 2024 - 13:43 WIB

Trending di Pemerintahan