Menu

Mode Gelap
Hasil Coklit, KPU Pasuruan Temukan 84.412 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Longsor di Piket Nol Lumajang, Jalur Dibuka-tutup Sepasang Pelajar Tertabrak KA, Satu Meninggal Dunia, Satu Kritis Guru Ngaji Cabul Kraksaan Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Karyawan Kejari Probolinggo Kena Begal di Lumajang, Motor Raib PDI Perjuangan Berikan Rekomendasi Pilkada Kota Probolinggo untuk Habib Hadi – Ning Tiwi

Berita Pantura · 14 Feb 2023 18:09 WIB

Odong-odong Disoal, Sarikat Sopir Indonesia Ngeluruk DPRD


					Ilustasi. Perbesar

Ilustasi.

Pajarakan – Puluhan sopir mobil penumpang umum (MPU) yang tergabung dalam Sarikat Sopir Indonesia (SSI) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Selasa (14/2/2023). Mereka mendatangi kantor yang berlokasi di Pajarakan tersebut menggunakan angkutan masing-masing untuk beraudiensi.

Ketua SSI Kabupaten Probolinggo, Muklisin mengatakan, kedatangannya ke kantor DPRD tersebut bertujuan untuk menyampaikan hasil rapat dengan Dirlantas Polda Jatim pada 11 Januari lalu. Dalam kesempatan tersebut, Polda Jatim menugaskan semua polres seJawa Timur untuk menertibkan kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan umum.

Pasalnya, kendaraan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal kendaraan dan berpotensi membahayakan penumpangnya. “Intruksi dari polda, kami dari SSI disuruh mengawal penindakan dari polres terkait persoalan odong-odong yang tidak boleh beroperasi di jalan,” kata Muklisin.

Ia mengungkapkan, odong-odong yang beroperasi di jalan sangat merugikan para sopir MPU. Banyak penumpang yang memilih menaiki odong-odong lantaran modifikasinya yang menarik. Padahal, dengan dimodifikasi, spesifikasi kendaraan odong-odong tersebut justru akan membahayakan penumpang.

“Selain itu, ketika berkendara di jalan umum, kendaraan yang ada di belakangnya itu susah untuk menyalip. Padahal jalannya lambat, jadi memang mengganggu dan potensi kecelakaan itu ada,” paparnya.

Oleh sebab itu, ia pun berharap pihak kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap kendaraan odong-odong tersebut. Sehingga, potensi kecelakaan yang melibatkan orang banyak dapat diminimalisir.

“Bahkan Dirlantas Polda meminta Polres itu membuat laporan terkait penindakan setiap bulannya,” katanya.

Menambahkan, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Probolinggo, Tommy Wahyu Prakoso yang hadir dalam pertemuan mengatakan, adanya kendaraan odong-odong membuat situasi di jalanan menjadi tidak nyaman. Sehingga ia pun berharap ada tindakan tegas bagi pemilik kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan demi menciptakan rasa keadilan.

“Rekan-rekan ini (para sopir MPU, Red.) berjuang melakukan pekerjaannya sesuai regulasi, sedangkan ada orang-orang (sopir odong-odong, Red.) yang mencari pekerjaan, bisa bekerja tanpa batasan regulasi, ini kan suatu ketidak adilan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Bambang Singgih Hartadi mengatakan, setiap kendaraan angkutan umum untuk mendapatkan kategori layak jalan memang perlu melakukan uji kelayakan secara berkala. Sedangkan untuk odong-odong, kendaraan tersebut sudah dapat dipastikan tidak layak jalan untuk mengangkut penumpang umum.

“Odong-odong ini tidak sesuai spek awal. Secara normatif tidak sesuai dengan aspek keselamatan jalan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, tidak ada seorang pun anggota DPRD yang menemui kedatangan SSI. Pasalnya, di saat yang bersamaan, para anggota DPRD sedang kunjungan kerja ke Surabaya. Sehingga, audiensi tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD setempat Sugeng Ari Wicaksono.

Menurut Sugeng, persoalan odong-odong ini memang merupakan persoalan yang cukup ribet. Pasalnya, di satu sisi, para pemilik kendaraan odong-odong bekerja demi memenuhi nafkah keluarga. Sedangkan sisi lainnya, kendaraan tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mengangkut penumpang. “Apa yang disampaikan (SSI, Red.), nanti akan kami sampaikan ke pimpinan,” katanya.

Terakhir, perwakilan Polres Probolinggo yang dipimppin Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo, Iptu Hartawan mengatakan, persoalan ini tentu tidak bisa diselesaikan semudah membalik telapak tangan. Menurutnya perlu ada pertemuan kembali dengan menghadirkan perwakilan dari sopir odong-odong untuk mencari solusi bersama.

“Tentu apa yang disampaikan tadi akan kami tindak lanjuti. Tapi selain itu, marikembali duduk bersama dengan pihak odong-odong,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura