Probolinggo – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menemukan kesepahaman terkait biaya haji pada tahun 2023 ini. Kedua lembaga tersebut menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637,26.
Meski begitu, besaran biaya tersebut tidak sepenuhnya harus dibayar oleh Calon Jamaah Haji (CJH).
Biaya perjalanan haji (Bipih) yang dibebankan kepada CJH sesuai kesepakatan bersama itu sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari besaran Bipih.
“Yang Rp40.237.937 biayanya bersumber dari nilai manfaat keuangan haji,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Taufiq, Kamis (16/2/2023).
Dengan kesepakatan tersebut, para CJH yang Bipih-nya sudah lunas tunda sejak 2022 lalu, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta. Sedangkan CJH tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dengan Kemenag RI pada Rabu (15/2/2023) kemarin. Kesepakatan-kesepakatan ini pun juga ditandatangani oleh ketua Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 2023, Marwan Dasopang.
Sedangkan dari pemerintah yang menandatangani ialah Ketua Panja BPIH pemerintah yang sekaligus Direktur Jenderal PHU Kemenag RI Hilman Latief dan Kepala Badan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Haji, Fadlul Imansyah.
“Untuk resmi atau pemberlakuannya nunggu Keppres, semoga segera terbit,” paparnya.
Sebagai informasi, dengan adanya kesepakatan teraebut, terdapat sejumlah perbedaan untuk BPIH haji dengan tajun sebelumnya. Pada 2022 lalu, BPIH mencapai Rp98.893.909,11 dengan komposisi bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012 (59,46%).(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.