Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Sosial · 16 Feb 2023 16:45 WIB

Kemenag Sepakat, CJH 2023 Dikenakan Biaya Tambahan Rp23,5 Juta


					Sejumlah Jamaah Haji Probolinggo baru tiba dari tanah suci mekkah pada tahun lalu. Perbesar

Sejumlah Jamaah Haji Probolinggo baru tiba dari tanah suci mekkah pada tahun lalu.

Probolinggo – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menemukan kesepahaman terkait biaya haji pada tahun 2023 ini. Kedua lembaga tersebut menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637,26.

Meski begitu, besaran biaya tersebut tidak sepenuhnya harus dibayar oleh Calon Jamaah Haji (CJH).

Biaya perjalanan haji (Bipih) yang dibebankan kepada CJH sesuai kesepakatan bersama itu sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari besaran Bipih.

“Yang Rp40.237.937 biayanya bersumber dari nilai manfaat keuangan haji,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Taufiq, Kamis (16/2/2023).

Dengan kesepakatan tersebut, para CJH yang Bipih-nya sudah lunas tunda sejak 2022 lalu, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta. Sedangkan CJH tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dengan Kemenag RI pada Rabu (15/2/2023) kemarin. Kesepakatan-kesepakatan ini pun juga ditandatangani oleh ketua Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 2023, Marwan Dasopang.

Sedangkan dari pemerintah yang menandatangani ialah Ketua Panja BPIH pemerintah yang sekaligus Direktur Jenderal PHU Kemenag RI Hilman Latief dan Kepala Badan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Haji, Fadlul Imansyah.

“Untuk resmi atau pemberlakuannya nunggu Keppres, semoga segera terbit,” paparnya.

Sebagai informasi, dengan adanya kesepakatan teraebut, terdapat sejumlah perbedaan untuk BPIH haji dengan tajun sebelumnya. Pada 2022 lalu, BPIH mencapai Rp98.893.909,11 dengan komposisi bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012 (59,46%).(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini

1 April 2025 - 10:23 WIB

Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir

31 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

31 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

30 Maret 2025 - 16:18 WIB

Waspada Bencana saat Libur Lebaran, BPBD Pasuruan Siaga Penuh 24 Jam

29 Maret 2025 - 18:18 WIB

Polres Pasuruan Sediakan Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik

29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Program Berkah Nusantara PLN Nusantara Power UP Paiton Bagikan Seribu Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

29 Maret 2025 - 12:53 WIB

Waspada Microsleep saat Mudik, Ini Tips Pencegahannya

29 Maret 2025 - 11:12 WIB

Empat Pos Pengamanan dan 300 Aparat Siap Amankan Lebaran di Kota Probolinggo

28 Maret 2025 - 17:37 WIB

Trending di Sosial