Menu

Mode Gelap
Tragis! Pria di Jenggawah Jember Akhiri Hidup dengan Gorok Leher Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

Pemerintahan · 17 Feb 2023 17:54 WIB

Ada PMK, Refocusing Anggaran Mulai Dilakukan Pemkab Probolinggo


					Kantor Bupati Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan. (foto: dok) Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan. (foto: dok)

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sedang melakukan refocusing anggaran di sejumlah organsiasi perangkat daerah (OPD). Hal ini tidak terlepas dari adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/pmk.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, sejumlah anggaran dipastikan akan mengalami perubahan.

Namun, perubahan ini hanya berasal dari anggaran yang bersumber dari DAU pada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Saat ini, tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) setempat telah mulai mengkaji anggaran refocusing tersebut. Jika nanti telah tuntas, akan menjadi sebuah kebijakan dengan Perbup (Peraturan Bupati, Red.) tentang perubahan penjabaran APBD,” katanya, Jumat (71/2/2023).

Ia melanjutkan, di dalam PMK tersebut dijelaskan, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri dari lima hal. Yaitu penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Untuk Kabupaten Probolinggo, jumlah anggaran yang direfocusing sebesar Rp75 miliar. Anggaran itu akan dialihkan pada sejumlah pos yang telah ditentukan dalam rumusan PMK tersebut.

Selain itu Dewi menjelaskan, refocusing itu tidak akan menyasar pada anggaran gaji, tunjangan dan belanja wajib yang mengikat. Melainkan dilakukan pada pengeluaran dan belanja pada pos kegiatan yang tak terlalu signifikan.

“Misalnya perjalanan dinas, jika bisa dilakukan oleh dua orang, kenapa harus tiga orang. Kalau bisa dua hari kenapa harus tiga hari,” katanya.

Dewi menegaskan, refocusing harus dilakukan. Sebab, jika tidak dilakukan, anggaran DAU tidak akan dicairkan oleh pemerintah pusat.

“OPD mendukung adanya refocusing ini. Karena sejak dari awal, kami sudah komitmen,” ujarnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

20 April 2025 - 16:04 WIB

Jalan Rusak Berat Tempeh – Kunir Segera Diperbaiki

20 April 2025 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Trending di Pemerintahan