Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Pemerintahan · 17 Feb 2023 17:54 WIB

Ada PMK, Refocusing Anggaran Mulai Dilakukan Pemkab Probolinggo


					Kantor Bupati Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan. (foto: dok) Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan. (foto: dok)

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sedang melakukan refocusing anggaran di sejumlah organsiasi perangkat daerah (OPD). Hal ini tidak terlepas dari adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/pmk.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, sejumlah anggaran dipastikan akan mengalami perubahan.

Namun, perubahan ini hanya berasal dari anggaran yang bersumber dari DAU pada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Saat ini, tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) setempat telah mulai mengkaji anggaran refocusing tersebut. Jika nanti telah tuntas, akan menjadi sebuah kebijakan dengan Perbup (Peraturan Bupati, Red.) tentang perubahan penjabaran APBD,” katanya, Jumat (71/2/2023).

Ia melanjutkan, di dalam PMK tersebut dijelaskan, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri dari lima hal. Yaitu penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Untuk Kabupaten Probolinggo, jumlah anggaran yang direfocusing sebesar Rp75 miliar. Anggaran itu akan dialihkan pada sejumlah pos yang telah ditentukan dalam rumusan PMK tersebut.

Selain itu Dewi menjelaskan, refocusing itu tidak akan menyasar pada anggaran gaji, tunjangan dan belanja wajib yang mengikat. Melainkan dilakukan pada pengeluaran dan belanja pada pos kegiatan yang tak terlalu signifikan.

“Misalnya perjalanan dinas, jika bisa dilakukan oleh dua orang, kenapa harus tiga orang. Kalau bisa dua hari kenapa harus tiga hari,” katanya.

Dewi menegaskan, refocusing harus dilakukan. Sebab, jika tidak dilakukan, anggaran DAU tidak akan dicairkan oleh pemerintah pusat.

“OPD mendukung adanya refocusing ini. Karena sejak dari awal, kami sudah komitmen,” ujarnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan