Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang, menggerebek sebuah rumah yang diduga ditempati pengedar sabu di Kecamatan Tekung, Jum’at (17/2/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jacksen Situmorang menjelaskan, dari penggerebekan rumah itu, pihaknya berhasil menangkap seorang pria bernama Didik Purwanto, pemilik rumah setempat.
“Didik Purwanto tercatat merupakan warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Profesinya buruh,” kata Kapolres.
Menurut Jackson, ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan peredaran sabu di wilayahnya. Aparat kepolisian pun turun tangan guna melakukan penyelidikan.
“Kami mendapatkan informasi, bahwa terdapat sebuah rumah yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan pada lokasi yang ditujukan. “Petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan,” bebernya.
Sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya terlebih dahulu memastikan bahwa di rumah tersebut memang ada penghuni di dalamnya.
“Setelah dipastikan ada, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang buruh yang menyambi sebagai pengedar sabu,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalam rumah pelaku. Jumlahnya 13 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram.
Selain itu, terdapat sebuah alat hisap, uang tunai dan HP milik pelaku. “Semua barang bukti itu kami sita dari tangan pelaku,” Kapolres menegaskan.
Kini, pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Lumajang. “Pelaku dimintai keterangan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R