Paiton,- Polres Probolinggo menggerebek tempat potong rambut di Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 307 botol minuman keras (miras).
Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi mengatakan, mulanyabpihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat mengenai dugaan jual beli miras di tempat kios potong rambut milik Ainul Yaqin (26) warga Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton.
Kemudian, Rabu (15/2/23), sambil patroli rutin, pihaknya bergerak untuk melakukan penggerebekan berdasarkan aduan warga sebelumnya. Langkah kepolisian nyatanya tak sia-sia.
“Saat kami datangi tempat tersebut, kami menemukan ratusan botol miras jenis arak yang disembunyikan pemilik tempat potong rambut ini,” kata Siswandi, Jum’at (17/2/23).
Saat penggerebekan berlangsung, pemilik tempat potong rambut berada di lokasi. Tak Puas dengan temuan ratusan botol miras, petugas kemudian menggeledah seluruh ruangan namun tidak ada barang bukti lain yang ditemukan.
“Setelah miras kami temukan, pemilik potong rambut ini kami amankan ke Pres Probolinggo beserta barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” Siswandi memaparkan. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R