Lumajang,- Kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lumajang, membuat petani kian terhimpit. Ditengah ketidakpastian harga hasil tanam, ironisnya petani justru terancam gagal tanam.
Jika tidak memupuk tanamannya, perkembangan tanaman dan hasil panen bisa dipastikan tidak akan baik. Sebaliknya jika harus menggunakan pupuk, harga pupuk tidak hanya melangit melainkan pasokannya sangat terbatas.
Fenomena ini membuat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lumajang gerah. Pegiat anti korupsi ini pun melaporkan Kelangkaan pupuk di Lumajang pada Ombudsman RI.
Menurut Ketua GMPK Kabupaten Lumajang, Guntur Nugroho, penjualan pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), bukan hal baru di Kabupaten Lumajang.
Hampir semua kios pupuk di Kabupaten Lumajang, imbuhnya, kompak menjual pupuk subsidi diatas HET. Alhasil, sejumlah petani tak mampu membeli pupuk.
“Ada keinginan jahat menaikkan harga pupuk diatas HET. Kami temukan hampir semua kios, 99 persen kios di Lumajang rata-rata jual diatas HET,” kata Guntur dalam zoom meeting dengan Ombudsman RI, Selasa (21/2/2023).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya memang seringkali mendengar isu terkait penjualan pupuk yang tidak sesuai harga HET.
“Seringkali kita harus lihat secara detil isu atau fenomena terkait penjualan pupuk diatas HET. Saya pernah observasi, namun itu semua ujungnya hanya mengkonversi dari layanan antar,” jelasnya.
Hendra menyampaikan, pihaknya sering menemui petani yang enggan datang ke kios pupuk sehingga pupuk diantar ke lokasi petani dengan tambahan ongkos kirim.
“Jadi petaninya tidak mau datang, itu dihitung lah, dibebankan. Jadi posisinya bukan HET yang dinaikkan, bukan harga jualnya,” kilah Hendra.
Namun ia tidak menampik kemungkinan mark-up harga pupuk yang bisa saja terjadi. Oleh karenanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ombudsman Jawa Timur usai mendengar aduan Guntur.
Jika terbukti ada yang menjual pupuk subsidi di atas HET, pihaknya akan mengawal hingga yang bersangkutan ditindak hingga ke ranah hukum.
“Jika ceritanya bahwa itu hanya kompensasi antara petani dan kios tani karena petani ingin diantar, otomatis tidak adil kalau membebankan biaya transportasi kepada kios tani. Keuntungan kios tani sangat kecil,” bebernya.
Mengutip situs Kementerian BUMN, pada 2023 pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kilogramnya.
Sedangkan untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kilogram, pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kilogram dan pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk diatas HET. Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya petani untuk segera melapor jika ada penyelewengan,” kata Supervisor Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.
Disampaikan Wijaya, apabila ada temuan praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan, warga bisa mengadu pada pupuk Indonesia melalui nomor layanan pelanggan pupuk Indonesia di nomor 0800-100-8001. “Bisa juga lewat WA di nomor 0811-9918-001,” terangnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R