Lumajang,- Demi mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasir sebesar Rp40,4 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menaikkan harga komoditas pasir dari Rp 20.000 ribu per ton menjadi Rp 28.000 ribu per ton.
Saat harga pasir masih Rp 20.000 per ton, Pemkab mendapatkan penghasilan sebanyak Rp 25.000 untuk 5 ton pasir. Angka itu sesuai dengan aturan pajak minerba sebesar 25 persen.
“Kalau awal tahun begini memang biasanya landai, karena kan proyek pembangunan dari pemerintah itu kan juga masih belum mulai. Biasanya setelah bulan April sampai akhir tahun itu gencar lagi, baru nanti Desember mulai turun lagi, siklusnya begitu,” kata Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto, Jumat (24/2/2023).
Kenaikan itu, imbuhnya, salah satunya untuk menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak minerba pasir tahun 2023 yang ditarget bisa mencapai Rp 40,4 miliar.
Dengan naiknya harga pasir, pajak yang diterima Pemkab Lumajang dari industri ekstraktif ini diharapkan juga akan bertambah.
“Kita hitung pajaknya kan pakai Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Satu dump truk dengan taksasi 5 ton kita kenakan satu SKAB sehingga pajak yang kita terima itu Rp 25.000,” urai dia.
Endhi menyampaikan, alasan pemerintah menaikkan harga pasir dikarenakan nilai rupiahnya yang sangat rendah.
Padahal, pasir yang berasal dari Gunung Semeru ini memiliki kualitas yang sangat tinggi, bahkan bisa dibilang yang terbaik di Indonesia.
“Komoditi pasir kita ini terbaik, tetapi harganya paling murah. Jadi komoditas ini harus bisa menaikkan kesejahteraan warga Lumajang,” ujar Donny.
Tak hanya pasir, lanjut Endhi, Pemkab Lumajang juga akan memperbarui aturan perihal jumlah SKAB yang akan dikenakan untuk masing-masing jenis kendaraan.
Rinciannya, truk dengan taksasi muatan 5 ton dikenakan satu SKAB. Kendaraan jenis Fuso yang awalnya tiga SKAB, naik jadi empat SKAB.
Kemudian, truk tronton dari empat SKAB, naik jadi lima SKAB. Dan truk gandeng yang awalnya dikenakan lima SKAB, berubah jadi enam SKAB.
“Kalau SK Bupati soal kenaikan harga pasir ini sudah ditandatangani kemarin (Selasa, 21/2/2023). Kalau edaran mengenai ketentuan SKAB ini masih kita susun surat edarannya. Di sana nanti juga memuat sanksi bagi yang melanggar,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R