Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 24 Feb 2023 18:59 WIB

Tiga Pekan Disegel, 2 Perusahaan Proyek Tol Paspro Kembali Dibuka


					DIBUKA: Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menyegel dua perusahaan pengelola proyek Tol Paspro beberapa hari lalu. (foto: dok) Perbesar

DIBUKA: Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menyegel dua perusahaan pengelola proyek Tol Paspro beberapa hari lalu. (foto: dok)

Pajarakan,- Masih ingat dengan dua perusahaan di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, yang ditutup paksa oleh Satpol PP setempat karena diduga tidak berizin?

Kini, dua perusahaan penyedia kontruksi proyek jalan tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro), yakni PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia dan PT Merak Jaya Beton, telah dibuka kembali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, dua perusahaan itu diperkanankan buka kembali setelah rekomendasi dari 2 kementerian turun.

Alhasil, PT. Waskita Karya yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan tol Paspro meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk membuka kembali segel yang sebelumnya dipasang.

Pertimbangannya, aga percepatan pembangunan tol dapat segera dilakukan secara maksimal. Mengingat, jalan tol yang sedang dikerjakan bisa digunakan sebagai arus mudik.

“Prosesnya sekarang hanya beberapa izin yang perlu dicukupi sehingga kami buka. Kami tidak ingin pemerintah pusat mengira kalau Kabupaten Probolinggo tidak ramah, itu yang kami hindari,” kata Ugas, Jum’at (24/2/23).

Ugas menambahkan, pembukaan kembali dua perusahaan itu juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan terhadap investor yang datang ke Kabupaten Probolinggo.

“Serta mendukung proyek strategis nasional sehingga perekonomian bisa diangkat dan membuka lapangan pekerjaan baru,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia dan PT Merak Jaya Beton ditutup oleh Pemkab Probolinggo melalui Satpol PP karena dinilai dokumen perizinannya tidak memenuhi syarat, Kamis (2/2/23) lalu.

Kini setelah sekitar 3 pekan, dua perusahaan itu dibuka kembali setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.(*) 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan