Pajarakan,- Masih ingat dengan dua perusahaan di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, yang ditutup paksa oleh Satpol PP setempat karena diduga tidak berizin?
Kini, dua perusahaan penyedia kontruksi proyek jalan tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro), yakni PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia dan PT Merak Jaya Beton, telah dibuka kembali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, dua perusahaan itu diperkanankan buka kembali setelah rekomendasi dari 2 kementerian turun.
Alhasil, PT. Waskita Karya yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan tol Paspro meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk membuka kembali segel yang sebelumnya dipasang.
Pertimbangannya, aga percepatan pembangunan tol dapat segera dilakukan secara maksimal. Mengingat, jalan tol yang sedang dikerjakan bisa digunakan sebagai arus mudik.
“Prosesnya sekarang hanya beberapa izin yang perlu dicukupi sehingga kami buka. Kami tidak ingin pemerintah pusat mengira kalau Kabupaten Probolinggo tidak ramah, itu yang kami hindari,” kata Ugas, Jum’at (24/2/23).
Ugas menambahkan, pembukaan kembali dua perusahaan itu juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan terhadap investor yang datang ke Kabupaten Probolinggo.
“Serta mendukung proyek strategis nasional sehingga perekonomian bisa diangkat dan membuka lapangan pekerjaan baru,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia dan PT Merak Jaya Beton ditutup oleh Pemkab Probolinggo melalui Satpol PP karena dinilai dokumen perizinannya tidak memenuhi syarat, Kamis (2/2/23) lalu.
Kini setelah sekitar 3 pekan, dua perusahaan itu dibuka kembali setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.(*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R