Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Berita Pantura · 25 Feb 2023 15:12 WIB

Langgar Jam Operasional, 25 Truk Pasir di Lumajang Kena Tilang


					DITILANG: Sopir truk pasir di Kabupaten Lumajang saat ditilang oleh petugas gabungan. Perbesar

DITILANG: Sopir truk pasir di Kabupaten Lumajang saat ditilang oleh petugas gabungan.

Lumajang,- Petugas gabungan di Kabupaten Lumajang melakukan razia truk pasir yang melanggar jam operasional, Sabtu (25/2/2023). Hasilnya, 25 truk terjaring razia.

Razia gabungan ini melibatkan personel Satlantas Polres Lumajang dan Polsek Pasirian, yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Pasirian, Kecamatan Pasirian.

Seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas langsung ditepikan. Hasilnya, hanya dalam waktu beberapa jam, terdapat puluhan kendaraan yang telah terjaring petugas.

“Kendaraan truk yang melanggar jam operasional langsung diberikan tindakan tilang oleh Satlantas Polres Lumajang,” kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.

Kapolsek menghimbau kepada para sopir truk yang melintas di jalan raya Pasirian, agar bisa tertib berlalu lintas serta taat hukum. Selain itu, agar tidak melanggar jam operasional.

“Razia ini akan kami lakukan secara rutin terus dilakukan satlantas Polres Lumajang,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah mengatakan, terdapat 25 kendaraan angkutan barang yang kena tilang karena dinilai melanggar jam operasional.

Menurut Didit, larangan masuk wilayah Kabupaten Lumajang berlaku pukul 06.00 sampai pukul 08.00 WIB. Diluar jam itu, kendaraan angkutan barang tak terkecuali kendaraan bak terbuka, diperbolehkan melintas.

“Banyak truk yang masih bandel dengan melanggar jam larangan. Sehingga kami lakukan razia untuk penertiban,” tegasnya.

Penerapan sanksi tilang ini diharapkan agar sopir truk mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional. Sesuai peraturan Pemkab Lumajang Tentang Pembatasan Jam Operasional bagi truk pengakut barang. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura