Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Berita Pantura · 25 Feb 2023 15:12 WIB

Langgar Jam Operasional, 25 Truk Pasir di Lumajang Kena Tilang


					DITILANG: Sopir truk pasir di Kabupaten Lumajang saat ditilang oleh petugas gabungan. Perbesar

DITILANG: Sopir truk pasir di Kabupaten Lumajang saat ditilang oleh petugas gabungan.

Lumajang,- Petugas gabungan di Kabupaten Lumajang melakukan razia truk pasir yang melanggar jam operasional, Sabtu (25/2/2023). Hasilnya, 25 truk terjaring razia.

Razia gabungan ini melibatkan personel Satlantas Polres Lumajang dan Polsek Pasirian, yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Pasirian, Kecamatan Pasirian.

Seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas langsung ditepikan. Hasilnya, hanya dalam waktu beberapa jam, terdapat puluhan kendaraan yang telah terjaring petugas.

“Kendaraan truk yang melanggar jam operasional langsung diberikan tindakan tilang oleh Satlantas Polres Lumajang,” kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.

Kapolsek menghimbau kepada para sopir truk yang melintas di jalan raya Pasirian, agar bisa tertib berlalu lintas serta taat hukum. Selain itu, agar tidak melanggar jam operasional.

“Razia ini akan kami lakukan secara rutin terus dilakukan satlantas Polres Lumajang,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah mengatakan, terdapat 25 kendaraan angkutan barang yang kena tilang karena dinilai melanggar jam operasional.

Menurut Didit, larangan masuk wilayah Kabupaten Lumajang berlaku pukul 06.00 sampai pukul 08.00 WIB. Diluar jam itu, kendaraan angkutan barang tak terkecuali kendaraan bak terbuka, diperbolehkan melintas.

“Banyak truk yang masih bandel dengan melanggar jam larangan. Sehingga kami lakukan razia untuk penertiban,” tegasnya.

Penerapan sanksi tilang ini diharapkan agar sopir truk mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional. Sesuai peraturan Pemkab Lumajang Tentang Pembatasan Jam Operasional bagi truk pengakut barang. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura