Lumajang,- Petugas gabungan di Kabupaten Lumajang melakukan razia truk pasir yang melanggar jam operasional, Sabtu (25/2/2023). Hasilnya, 25 truk terjaring razia.
Razia gabungan ini melibatkan personel Satlantas Polres Lumajang dan Polsek Pasirian, yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Pasirian, Kecamatan Pasirian.
Seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas langsung ditepikan. Hasilnya, hanya dalam waktu beberapa jam, terdapat puluhan kendaraan yang telah terjaring petugas.
“Kendaraan truk yang melanggar jam operasional langsung diberikan tindakan tilang oleh Satlantas Polres Lumajang,” kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.
Kapolsek menghimbau kepada para sopir truk yang melintas di jalan raya Pasirian, agar bisa tertib berlalu lintas serta taat hukum. Selain itu, agar tidak melanggar jam operasional.
“Razia ini akan kami lakukan secara rutin terus dilakukan satlantas Polres Lumajang,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah mengatakan, terdapat 25 kendaraan angkutan barang yang kena tilang karena dinilai melanggar jam operasional.
Menurut Didit, larangan masuk wilayah Kabupaten Lumajang berlaku pukul 06.00 sampai pukul 08.00 WIB. Diluar jam itu, kendaraan angkutan barang tak terkecuali kendaraan bak terbuka, diperbolehkan melintas.
“Banyak truk yang masih bandel dengan melanggar jam larangan. Sehingga kami lakukan razia untuk penertiban,” tegasnya.
Penerapan sanksi tilang ini diharapkan agar sopir truk mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional. Sesuai peraturan Pemkab Lumajang Tentang Pembatasan Jam Operasional bagi truk pengakut barang. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R