Menu

Mode Gelap
Tragis! Pria di Jenggawah Jember Akhiri Hidup dengan Gorok Leher Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

Pemerintahan · 26 Feb 2023 17:21 WIB

Berlaku Besok, SE HET Gabah dan Beras Bapanas Dikeluhkan Petani


					Sejumlah petani sedang memanen padi. Perbesar

Sejumlah petani sedang memanen padi.

Probolinggo – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Tujuannya, untuk mengendalikan laju harga beras yang saat ini di sejumlah daerah dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Probolinggo, Yahyadi. Ia mengatakan, SE tersebut akan berlaku terhitung mulai Senin (27/2/2023) besok.

Dalam SE tersebut, HET Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram (kg). Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kg.

Sedangkan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Dengan harga tersebut, terdapat perbedaan HET dengan sebelumnya.

“Sebelumnya, sesuai dengan SE Permendag Nomor 24 Tahun 2020, GKP itu Rp4.200 per kilogram, GKG Rp4.250 per kilogram. Sedangkan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kilogram,” katanya, Minggu (26/2/2023).

Yahayadi menilai, SE tersebut akan berdampak terhadap sejumlah sektor, utamanya pada petani langsung. Sebab, harga GKP meski naik dibandingkan sebelumnya, namun masih di bawah harga pasaran.

“Jika melihat harga, di Probolinggo GKP saat ini masih di atas Rp5 ribu per kilogramnya. Tentu ini akan menimbulkan persoalan,” katanya.

Sementara itu, Fatimah (55), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton mengaku, kurang sependapat dengan HET dari SE tersebut. Menurutnya, sudah sewajarnya HET GKP berada di batas Rp5 ribu per kg. Pasalnya, biaya perawatan saat ini jauh lebih mahal setelah naiknya harga pupuk.

“Pupuk sekarang sulit, kalaupun ada harganya mahal. Apalagi pupuk ZA sekarang sudah tidak ada subsidinya,” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

20 April 2025 - 16:04 WIB

Jalan Rusak Berat Tempeh – Kunir Segera Diperbaiki

20 April 2025 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Trending di Pemerintahan