Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Pemerintahan · 27 Feb 2023 17:02 WIB

DPRD Lumajang Kocok AKD, Bagaimana Ketua Dewan?


					Ketua DPRD Lumajang, Anang Ahmad Syaifudin. Perbesar

Ketua DPRD Lumajang, Anang Ahmad Syaifudin.

Lumajang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang menggelar rapat paripurna tertutup untuk membahas jumlah dan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Senin (27/2/23) siang.

Informasi yang dihimpun, rapat yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB itu, salah satu agendanya adalah untuk membahas soal pemberhentian Anang Ahmad Syaifuddin sebagai Ketua DPRD Lumajang.

Diketahui, Anang yang berasal dari F-KB menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua dewan. Agenda lain, soal pengajuan perubahan AKD dari Fraksi PKB dan PPP.

Informasinya, posisi Anang Ahmad Syaifuddin bakal digantikan oleh Eko Adis Prayoga, yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi B. Adapun posisi yang ditinggalkan Eko, rencananya akan digantikan oleh Abdul Rahman Saleh, anggota Komisi A DPRD F-KB.

Sementara itu, Ketua Komisi C, Hari Nur Kiswanto bakal digantikan oleh anggota Fraksi PPP, Suwarno. Posisi Suwarno selanjutnya diisi oleh anggota Komisi B, Trisno.

“Ini rapat paripurna internal DPRD,” kata Ketua DPRD, Anang Ahmad Syaifuddin, saat ditanya wartawan.

Perubahan dari pimpinan dan alat kelengkapan dewan, tambah Anang, tidak akan menganggu kinerja DPRD. “Tidak akan terganggu, sekedar penyegaran saja,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Mahfud menyebut, ada dua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna itu. “Da agenda, saran pergantian Pimpinan DPRD, dan perubahan AKD,” tuturnya.

Dengan terbitnya surat dari F-PKB, lanjut dia, maka proses pergantian pimpinan DPRD akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Selama proses ketua DPRD PAW, Anang Ahmad Syaifuddin masih tetap sebagai Ketua DPRD Lumajang.

“Akan diproses selama 7 hari usulan ke Gubernur Jawa Timur, setelah itu akan digelar sidang paripurna penetapan PAW Ketua DPRD Lumajang,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan