Menu

Mode Gelap
Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

Hukum & Kriminal · 27 Feb 2023 19:02 WIB

Jual Miras Menjelang Ramadhan, Cafe di Banyuanyar Digerebek Polisi 


					DIGEREBEK: Polisi menunjukkan barang bukti miras yang disita dari cafe di Banyuanyar. (Foto : SatSamapta Polres Probolinggo)  Perbesar

DIGEREBEK: Polisi menunjukkan barang bukti miras yang disita dari cafe di Banyuanyar. (Foto : SatSamapta Polres Probolinggo) 

Banyuanyar,- Sat Samapta Polres Probolinggo menggerebek cafe yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Dalam penggrebekan ini, ditemukan 16 botol miras kapasitas 620 ml.

Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi mengatakan, penggerebekan itu bermula saat pihaknya sedang patroli rutin, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itulah, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Desa Blado Wetan terdapat cafe yangmenjual minuman keras. Sasarannya adalah tamu atau para pelanggan cafe.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya,” kata Siswandi, Senin (27/2/2023)

Setelah informasi yang diterima dipastikan akurat, pihaknya lantas bergegas menuju lokasi melakukan penggrebekan. Saat cafe digeledah, ditemukan 16 botol miras merk Singaraja yang sudah siap disajikan.

“Selanjutnya, belasan botol miras itu kami bawa ke Mapolres Probolinggo sebagai barang bukti,” katanya.

Selain untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, penggerebekan miras ini juga sebagai tindakan pencegahan peredaran miras menjelang tibanya bulan suci Ramadhan.

Sebagai bentuk sanksi, pemilik cafe menjalani pembinaan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual miras di cafe.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal