Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 6 Mar 2023 17:16 WIB

Jual Pil Koplo kepada Pelanggar Lalu Lintas, Pengedar Asal Tongas Ditangkap


					Kapolresta dan sejumlah perwira menunjukkan barang bukti klanpot dan pil yang berhasil diamankan.  Perbesar

Kapolresta dan sejumlah perwira menunjukkan barang bukti klanpot dan pil yang berhasil diamankan. 

Probolinggo – Tidak hanya merilis hasil Operasi Keselamatan Semeru 2023, Polres Probolinggo Kota pada Senin pagi (6/02/23) juga merilis penangkapan penjual pil koplo. Ini merupakan hasil pengembangan penangkapan pengguna kendaraan yang kedapatan membawa sejumlah pil.

Penangkapan pengedar pil trihexipenidyl ini bermula Kamis pagi (16/02/2023) dalam Operasi Keselamatan Semeru, petugas memeriksa seorang pelanggar lalu lintas yang menggunakan motor yang di mana saat diperiksa ditemukan enam pil trihexipenidyl.

“Dari temuan tersebut, petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota kemudian menyerahkannya ke Satreskoba untuk dikembangkan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar yang menjual pil kepada pelajar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Seorang pengedar yang b diamankan berinisial BN (45), warga Kecamatan Tongas. Polisi juga mengamankan barang bukti 801 pil trehexipenidyl, 608 pil dextro.

Selanjutnya, tiga botol plastik kosong bekas bungkus pil trehexipenidyl, dan dextro, satu botol plastik bedak dan satu kaleng rokok.

Dari temuan tersebut, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk selanjutkan dilakukan penyelidikan.

“Atas perbuatannya pengedar obat terlarang ini kami kenakan pasal 197 dan pasal 196, UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal