Menu

Mode Gelap
Harga Cabai Rawit Mahal, Petani Justru Mengeluh Gagal Panen karena Cuaca Hujan Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi Kasus PMK di Lumajang Mencapai 983, 766 Diantaranya Dinyatakan Sembuh, 147 Lainnya Belum Sembuh Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan Awalnya Perbaiki Perahu, Nelayan Ditemukan Mengambang Pemkab Probolinggo Sodorkan Mobil Dinas Baru, Gus Haris – Ra Fahmi Menolak demi Efisiensi Anggaran

Pemerintahan · 6 Mar 2023 19:26 WIB

Pensiunan Guru Enggan Tinggalkan Rumah Dinas, Terpaksa Ditertibkan


					Pensiunan Guru Enggan Tinggalkan Rumah Dinas, Terpaksa Ditertibkan  Perbesar

Pensiunan Guru Enggan Tinggalkan Rumah Dinas, Terpaksa Ditertibkan 

Pasuruan,- Satpol PP Kota Pasuruan terpaksa menertibkan Herman, pensiunan guru yang enggan meninggalkan rumah dinasnya di SDN Bangilan, kota setempat, Senin (6/3/2023). Pensiunan guru olahraga ini diminta segera mengosongkan rumah dinas yang ditinggalkannya.

Menurut salah satu guru SDN Bangilan, Wagiman, Herman sudah pensiun mengajar di sekolah tersebut sejak tahun 2020 lalu. Namun, Herman enggan meninggalkan rumah dinas meski sudah ditegur oleh Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

“Pak Herman sama istrinya dulu janji mau meninggalkan bangunan sekolah, tetapi mundur terus. Bahkan sempat didatangi dinas, namun tetap tidak mau meninggalkan rumah dinas,” ujar Wagiman.

Bangunan kamar yang ditempati Herman, dijelaskan Wagiman, sebenarnya diperuntukkan bagi guru-guru honorer yang masih belum menikah.

Namun, sudah sekitar 3 tahunan kamar tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya karena ditempati Herman dan istrinya. Alhasil, sikap Herman membuat Pemerintah Kota Pasuruan geram.

“Sebenarnya Herman punya anak yang punya rumah di perumahan. Kadang kalau pas sekolah gini dia nggak ada, tapi pulang sekolah dia kesini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nurfadoli mengatakan, sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada Herman.

Namun, surat peringatan tersebut tidak digubris oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru. Alhasil, Satpol PP pun harus melakukan tindakan tegas.

Tidak hanya diminta meninggalkan rumah yang sudah ditinggali bertahun-tahun, namun barang-barang pasangan suami istri itu juga dikeluarkan paksa.

“Ini sesuai dengan Perda aset daerah nomer 1 tahun 2021. Bangunan tersebut kita kosongkan karena akan difungsikan untuk kepentingan sekolah,” urai Fadholi. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Sodorkan Mobil Dinas Baru, Gus Haris – Ra Fahmi Menolak demi Efisiensi Anggaran

13 Januari 2025 - 18:28 WIB

Sekda Minta Seluruh ASN di Lumajang Sukseskan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 Januari 2025 - 16:56 WIB

Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

8 Januari 2025 - 16:57 WIB

Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes

8 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai

8 Januari 2025 - 16:10 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB

7 Januari 2025 - 13:31 WIB

Tutup Tahun 2024, Anggota DPD RI Ning Lia dan Kadispora Jatim Beri Pesan Penting Begini

29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan

28 Desember 2024 - 20:02 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di Pemerintahan