Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Gaya Hidup · 7 Mar 2023 17:53 WIB

Dua Bulan, Polres Pasuruan Ungkap 73 Kasus Kejahatan


					RILIS: Para pelaku kejahatan yang berhasil diringkus Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

RILIS: Para pelaku kejahatan yang berhasil diringkus Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Selama 2 bulan terakhir, Polres Pasuruan mengungkap 73 kasus tindak kejahatan. Puluhan kasus itu didominasi pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, bahwa puluhan kasus ini merupakan hasil ungkap kasus periode Januari sampai Februari 2023.

“Dari beberapa kasus yang dapat kami ungkap, terbanyak adalah kasus curanmor dan curat. Kasus curanmor sebanyak 8 kasus dan curat 5 kasus,” kata Bayu saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (7/3/2023).

Menurut Bayu, kasus yang dibongkar merupakan kasus kejahatan yang menjadi atensi masyarakat. Salah satunya kasus begal sadis di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pelakunya sudah kami amankan dan sudah menjalani proses penyidikan di Polres Pasuruan,” ungkapnya.

Selain itu, dijelaskan Bayu, Satreskrim Polres Pasuruan juga menangani 11 kasus penipuan, 6 kasus penganiayaan, 4 kasus pengeroyokan, 3 kasus penggelapan dan sejumlah kasus lain.

Kemudian ada sejumlah kasus kejahatan terhadap anak yang diproses hukum. Diantaranya 5 kasus persetubuhan anak dan 2 kasus kekerasan anak.

“Kasus kekerasan anak ini juga sempat viral, seperti kasus santri bakar juniornya yang sudah diproses sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Bayu menghimbau kepada masyarakat, bahwa kejahatan terjadi karena adanya niat dan Kesempatan. Oleh karena itu, Bayu meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami dari kepolisian menghimbau dan berharap kepada masyarakat, untuk minimalisir kesempatan, sehingga pelaku kejahatan ini tidak bisa berbuat jahat dengan cara meningkatan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap barang yang dimiliki ataupun barang barang berharga yang dimiliki,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Xuping, Perhiasan Emas Imitasi yang Kini Digandrungi Warga Kota Probolinggo

26 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Pangkas Rambut Tradisional di Kota Probolinggo Masih Bertahan Ditengah Gempuran Barbershop

8 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Kreatif! Warga Ketapang Kota Probolinggo Sulap Galon Bekas jadi Hiasan Bunga Estetik

28 September 2024 - 15:55 WIB

Menabung Lima Tahun, Pasutri Ini Beli Motor dengan Uang Koin

21 Agustus 2024 - 19:58 WIB

Jazz Gunung Bromo 2024, Elfa’s Singers hingga Ndaru Ndarboy Hangatkan Penonton dalam Balutan Bediding Bromo

20 Juli 2024 - 15:27 WIB

Kafe D’Javu Kota Probolinggo, Tawarkan Kenikmatan Kopi dan Kereta Api

20 April 2024 - 19:41 WIB

Lebaran, Tempat Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Sesak

11 April 2024 - 18:30 WIB

Bulan Ramadhan, Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Turun

7 April 2024 - 17:25 WIB

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda

14 Januari 2024 - 16:59 WIB

Trending di Gaya Hidup