Pasuruan,- Selama 2 bulan terakhir, Polres Pasuruan mengungkap 73 kasus tindak kejahatan. Puluhan kasus itu didominasi pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, bahwa puluhan kasus ini merupakan hasil ungkap kasus periode Januari sampai Februari 2023.
“Dari beberapa kasus yang dapat kami ungkap, terbanyak adalah kasus curanmor dan curat. Kasus curanmor sebanyak 8 kasus dan curat 5 kasus,” kata Bayu saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (7/3/2023).
Menurut Bayu, kasus yang dibongkar merupakan kasus kejahatan yang menjadi atensi masyarakat. Salah satunya kasus begal sadis di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
“Pelakunya sudah kami amankan dan sudah menjalani proses penyidikan di Polres Pasuruan,” ungkapnya.
Selain itu, dijelaskan Bayu, Satreskrim Polres Pasuruan juga menangani 11 kasus penipuan, 6 kasus penganiayaan, 4 kasus pengeroyokan, 3 kasus penggelapan dan sejumlah kasus lain.
Kemudian ada sejumlah kasus kejahatan terhadap anak yang diproses hukum. Diantaranya 5 kasus persetubuhan anak dan 2 kasus kekerasan anak.
“Kasus kekerasan anak ini juga sempat viral, seperti kasus santri bakar juniornya yang sudah diproses sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Bayu menghimbau kepada masyarakat, bahwa kejahatan terjadi karena adanya niat dan Kesempatan. Oleh karena itu, Bayu meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami dari kepolisian menghimbau dan berharap kepada masyarakat, untuk minimalisir kesempatan, sehingga pelaku kejahatan ini tidak bisa berbuat jahat dengan cara meningkatan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap barang yang dimiliki ataupun barang barang berharga yang dimiliki,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R