Probolinggo,- Setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pemilihan umum (Pemilu), termasuk para penyandang disabilitas. Tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau yang dipilih.
Hak penyandang disabilitas dalam pemilu merupakan hak politik yang harus dipenuhi. Hak politik para penyandang disabilitas ini telah diatur negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Atas dasar inilah, pemilu yang diselenggarakan negara harus bersifat inklusi agar demokrasi berjalan baik. Selain itu, hak setiap warga negara dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.
Untuk menjamin para penyandang disabilitas mendapatkan haknya di pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, pun mengawal dan mengawasi lebih ketat proses pemutakhiran data pemilih pada kelompok ini.
Tak tanggung-tanggung, pengawasan dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib. Qorib dan jajarannya mendatangi rumah Muhammad Taurin, pemilih disabilitas di Dusun Kolor, Desa Pohsangit Ngisor Kecamatan Wonomerto, Senin (6/3/23).
Muhammad Taurin merupakan remaja tunadaksa yang tinggal bersama ayah, ibu, kakak dan iparnya. Aktifitas sehari-hari, Taurin menjadi tenaga pendidik di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di desanya.
Qorib menjelaskan, gerakan ‘door to door’ ini untuk memastikan Muhammad Taurin telah di-coklit oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Selain itu, Qorib ingin memastikan tersedianya sarana bagi Taurin saat pemilu nanti.
“Kami mengunjungi salah satu pemilih disabilitas dalam rangka memastikan hak mereka terpenuhi sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih. Sebagaimana diamanahkan undang-undang pemilu bahwa kelompok disabilitas punya hak untuk dipilih dan memilih,” urai Qorib.
“Harapan kami dengan adanya kunjungan ini bisa menjadi contoh bagi penyelenggara Ad Hoc pengawas di jajaran kami bahwa masih banyak di desa-desa yang bernasib sama Muhammad Taurin ini. Mari kita kawal hak suara mereka sampai benar-benar terdaftar sebagai pemilih dan memastikan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang,” imbuh Qorib. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R