Kraksaan,- Hasanudin (44) gundah betul. Bagaimana tidak, bisa-bisanya ia tertipu pembelian minyak goreng yang dilakukan secara online.
Kegundahannya bertambah lantaran apes yang menimpanya tak kunjung menemui titik terang. Padahal, ia sudah melapor ke pihak berwajib.
Warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini mengatakan, pasca merasa ditipu ia langsung melaporkan kurir dan kenek pengantar barang pesanan ke Polsek Kraksaan, yang kemudian diteruskan ke Polres Probolinggo.
Tak berselang lama, kedua terlapor telah berada di Polres Probolinggo. Namun demikian, Hasanudin tak kunjung dipanggil penyidik Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan.
“Sampai sekarang masih belum ada panggilan kepada saya untuk datang ke Polres Probolinggo,” sungut Hasanuddin, Rabu (8/3/23).
Padahal, lanjut Hasanuddin, kurir yang mengantarkan barang berikut keneknya telah diamankan aparat di Polres Probolinggo. Namun tindaklanjut setelahnya, nyaris jalan ditempat.
“Ya sopirnya sudah diamankan di sana sama keneknya. Mobilnya juga sudah dimasukkan ke Polres (Probolinggo),” ia menambahkan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami kasus kriminal yang dialami Hasanudin.
“Sementara masih kami dalami ya mas,” balas Doni lewat pesan singkat WhatsApp (WA).
Diberitakan sebelumnya, Hasanudin memesan minyak goreng via facebook (FB) dari luar kota dengan harga senilai Rp50 juta. Dalam jual beli online itu, disepakati pembayaran sistem cash on delivery (COD).
Barang pesanan kemudian dikirim oleh penjual dan tiba di rumah korban Minggu (5/3/23) malam. Kemudian kurir meminta agar 50 persen biaya pembelian ditransfer ke rekening atas nama Agus Triadi asal Jawa Tengah.
Setelah uang sebanyak Rp 25 juta di transfer oleh mitra kerja korban, Ahmad Khusaini, wnomor penjual sudah tidak bisa dihubungi.
Kemudian Korban beserta mitra kerjanya yang saat itu ada di lokasi langsung mengamankan kurir beserta keneknya untuk dilaporkan ke polisi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R