Menu

Mode Gelap
Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

Pemerintahan · 8 Mar 2023 17:34 WIB

Ratusan Desa di Kab. Probolinggo Sudah Cairkan DD


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Sejak Januari sampai awal Maret ini, sudah ada 310 desa di Kabupaten Probolinggo yang mencairkan Dana Desa (DD). Sehingga, masih ada beberapa desa yang belum melakukan pencairan DD.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Endang melalui Pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat pada DPMD setempat, Tutuk mengatakan, sejauh ini masih ada 15 desa yang belum mencairkan DD.

“Yang belum, disebabkan masih proses di desa masing-masing. Masih proses penyelesaian APBDes. Setelah selesai, nanti akan diajukan pencairannya,” katanya, Rabu (8/3/2023).

Ia menyebutkan, adanya pencarian DD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK tersebut diatur, Penyaluran Dana Desa sebagaimana dilakukan dalam tiga tahap untuk desa reguler. Dengan ketentuan tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa.

“Tahap pertama ini paling cepat Januari dan paling lambat September. Besaran 40 persen tersebut dikurangi BLT DD, sekitar 10-25 persen dari DD itu,” terangnya.

Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa. Pencairannya, paling cepat Maret dan paling lambat September. Kemudian tahap ketiga sebesar 20 persen dari pagu DD setiap desa. Pencairannya, paling cepat Juni mendatang.

“Tapi untuk desa yang berstatus desa mandiri, pencairannya dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu DD, paling cepat

Januari dan paling lambat September. Dan tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu DD paling cepat Maret. Berbeda memang proses pencairan nya sesuai dengan PMK 128,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan