Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Berita Pantura · 9 Mar 2023 20:08 WIB

JLU Lumajang Dilarang Dilintasi, Warung hingga Bengkel Sepi Pengunjung 


					Kendaraan angkutan barang bertonase besar dilarang lintasi JLT Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Kendaraan angkutan barang bertonase besar dilarang lintasi JLT Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang, – Untuk mencegah kerusakan Jalan Lingkar Timur (JLT), Pemerintah Kabupaten (Pemkap) Lumajang melakukan tes uji larangan lalulintas bagi angkutan barang dengan tonase over di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Rabu (9/3/2023).

Humas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lumajang, Subowo mengatakan pelarangan lalulintas bagi angkutan barang bertonase over load mulai hari ini diberlakukan.

Hal itu dilakukan agar JLT tetap terjaga dan bertahan lama. Selain itu, guna mencegah kerusakan jalan agar tidak bertambah parah.

“Ini perlu adanya spesifikasi tertentu bagi kendaraan yang bisa melintasi Jalan Lingkar Timur (JLT), kemudian perlu dilakukan sebuah penertiban larangan terhadap angkutan barang secara dimensi yang lewat jalan tersebut,” kata Subowo.

Dijelaskannya, jalan kabupaten tidak boleh dilewati oleh kendaraan angkutan yang mempunyai lebar 2,2 meter dan panjang lebih 9 meter serta tinggi sekitar 3,5 meter. Sedangkan, terkait beban atau berat angkutan barang, tidak boleh 8 ton secara SMT.

“Mulai hari ini kita akan batasi angkutan barang secara dimensi, dengan memberikan pembatasan berupa bentuk portal sehingga masyarakat atau pengguna jalan bisa mengetahui,” jelasnya.

Saat ditanya, soal pembatasan operasionalnya, Subowo masih belum bisa memberi jawaban jelas. Sebab, menurutnya, pengguna jalan harus mengetahui ketentuan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Lumajang.

“Karena sampai saat ini dengan kondisi ruas jalan JLT masih kategori jalan kelas III dan juga banyak yang berlubang,” jelasnya.

Imbas dari penutupan jalan ini, ternyata cukup banyak. Mulai dari tukang tambal ban, warung makan, bahkan cafe yang berada di sekitar JLT banyak dirugikan.

“Kalau ada larangan untuk kendaraan yang bertonase overload, tentu saya dirugikan. Sebab, pelanggan saya rata-rata para sopir truk itu,” kata pemilik bengkel di sekitar JLT, Saiful

Menurutnya, jika tidak ada kepastian kapan pelarangan itu akan selesai dan kapan larangan itu akan dicabut oleh pemerintah, maka ia terancam kehilangan mata pencaharian.

“Kalau gak jelas tentu pemilik warung termasuk bengkel saya ini akan sepi. Saya yakin, lama kelamaan kami akan gulung tikar kalau kayak gini,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura