Menu

Mode Gelap
Xuping, Perhiasan Emas Imitasi yang Kini Digandrungi Warga Kota Probolinggo Buntut Kasus Sabu Ketua KONI, Pemkot Probolinggo Tes Urine Puluhan ASN BB TNBTS Naikkan Tarif Tiket Masuk Bromo, ini Besarannya Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap Laka Beruntun, Sopir Pakan Ternak Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 9 Mar 2023 18:39 WIB

Sidang Putusan Gagal Nikah, Tergugat Divonis Bayar Rp122 juta


					Foto pengacara penggugat Perbesar

Foto pengacara penggugat

Probolinggo – Sidang lanjutan kasus mempelai wanita gagal nikah yang digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo, pada Kamis siang (9/03/2023) memasuki tahap putusan. Hakim akhirnya memutus, tergugat wajib membayar sebesar Rp122 juta kepada penggugat.

Dalam sidang yang digelar Kamis pukul 11.00 itu agenda sidang pembacaan putusan, atau vonis. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring, bahwa pihak tergugat Adi Suganda (23), warga Jalan Kyai Mugi, Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo membayar uang senilai Rp122.530.000 kepada penggugat yakni, Aurilia Putri Christyn (20), warga Jalan Patimura, Kelurahan Mangunharjo.

Putusan ini diberikan kepada tergugat setelah sebelumnya pihak penggugat atau pihak perempuan melalui kuasa hukumnya menuntut tergugat sebesar Rp3 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan karena kerugian yang diterima oleh pihak perempuan akibat gagal menikah.

Terkait putusan ini, Penasihat Hukum Penggugat, Mulyono, mengatakan, bersyukur karena hakim mengabulkan sebagian tuntutannya, yang mana mengabulkan tuntutan perbuatan melawan hukum, bukan ganti rugi. Selain itu majelis hakim merekomendasikan tindakan asusilanya untuk dilanjutkan ke proses pidana.

“Setelah kami menerima salinan putusan, maka sesegera mungkin akan kami lakukan proses pidananya. Sedangkan terkait hasil putusan tergugat harus membayar Rp122 juta, kami juga masih pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara, Penasihat Hukum Tergugat, Heri Muzahidin mengatakan, dengan putusan tersebut, pihaknya akan melakukan banding. Hal ini sebagai upaya mencari keadilan bagi kliennya.

“Meskipun putusan hakim lebih dari tuntutan, saya sebagai kuasa hukum, tergugat akan melakukan banding, dengan nilai tersebut. Namun demikian dengan putusan hakim ini jika uangnya tersedia maka akan kita bayar, namun jika tidak ada maka kita akan mengupayakan perdata lain,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, calon mempelai perempuan, Aurilia Putri Cristyn (20), warga Jalan Patimurra, Kelurahan Mahunharjo, Kecamatan Mayangan, menggugat Adi Suganda (23), warga Jalan Kyai Mugi, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan ke Pengadilan Negeri Probolinggo karena secara sepihak mengagalkan pernikahan.

Sejatinya, pernikahan keduanya ini dijadwalkam dilangsungkan pada 18 Juli 2022. Namun dua hari menjelang hari H, pihak Adi Suganda membatalkan pernikahan dengan tidak memberitahukan pembatalan tersebut ke pihak perempuan.

Atas pembatalan ini, pihak perempuan mengalami kerugian mulai dari materiil, mulai dari perlengkapan pernikahan, hingga non materiil yakni “mahkota”-nya telah direnggut sebelum hari H pernikahan. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja

21 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Duh! Pria Tuna Wicara Gasak Uang Kotak Amal Musholla

21 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap

20 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius

20 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal