Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2023 18:58 WIB

Dugaan Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan, 5 Orang Dibekuk Polisi 


					HUMAN TRAFFICKING: Ruang Satreskrim Polres Pasuruan usai mengamankan para pelaku human trafficking. (foto: Moh. Rois) Perbesar

HUMAN TRAFFICKING: Ruang Satreskrim Polres Pasuruan usai mengamankan para pelaku human trafficking. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polres Pasuruan membongkar dugaan kasus perdagangan orang di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, para pelaku diamankan aparat pada Jum’at (10/3/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Para pelaku ini diamankan karena diduga telah melakukan perdagangan anak dibawah umur di dalam villa Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Identitas 5 pelaku, yakni Agung Dwi Jatmiko dan Puguh Hermawan (34) warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Agung Dwi Jatmiko berperan sebagai mucikari, sementara Puguh Hermawan sebagai penjaga wisma Papi Agung di Gang Sono.

Kemudian Atim Mulyono (58) warga Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Atim Mulyono berperan sebagai penjaga wisma Papi Agung di Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.

Lalu Puspa Dewi (41) warga Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan Prima Ivandi (39), asal Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatra Utara. Puspa Dewi ini berperan sebagai mucikari, sementara Prima Ivandi sebagai penjaga Wisma Mamak di Gang Sono Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Lima orang tersebut terdiri dari dua mucikari dan tiga penjaga wisma,” terang Farouk, Minggu (12/3/23).

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan 48 orang perempuan untuk dimintai keterangan dan identifikasi dalam kasus human trafficking ini .

“Dari 48 perempuan itu, ditemukan 3 orang perempuan dibawah umur yang masih berusia 17 tahun,” jelasnya. (*) 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal