Probolinggo – Belum genap tiga bulan tahun 2023 berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sudah harus mengeluarkan dana miliaran dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) akibat bencana yang terjadi. Kondisi cuaca yang tidak menentu, menyebabkan puluhan bencana terjadi, seperti longsor dan banjir.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, dana BTT tersebut memang harus dikeluarkan jika terjadi bencana. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 360/1040/426.32/2022 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometrologi.
“Payung hukum ini yang menjadi acuan kami mengeluarkan BTT, dan masa berlakunya dari 8 November 2022 sampai 30 April 2023,” katanya, Senin (13/3/2023).
Dari sejumlah bencana yang telah terjadi, total sudah dikucurkan dana BTT sebesar Rp1.488.698.500. Dana tersebut dikucurkan untuk mengevakuasi tanah longsor atau pun perbaikan terhadap jembatan-jembatan yang rusak akibat banjir.
Namun perbaikannya hanya dalam skala kecil. Pasalnya, untuk melakukan perbaikan dalam skala besar, harus menunggu perbup tersebut berakhir, agar bisa dianggarkan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Selama masih belum dicabut status bencananya, dananya bisa menggunakan BTT ini. Insya Allah dalam jangka waktu sehari, sudah bisa cair, karena memang on call pencairannya, jika ada bencana, bisa dicairkan,” katanya.
Sebagai informasi, pada awal tahun ini anggaran BTT pada pemerintah Kabupaten sekitar Rp21 miliar. Namun, anggaran tersebut terefokusing setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/pmk.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
“Karena refokusing itu anggarannya menjadi sekitar Rp11 miliar,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.