Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 14 Mar 2023 16:02 WIB

Dipastikan Dihapus November, 3.879 Tenaga Honorer Ketar-Ketir


					Kantor Bupati Probolinggo. Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo.

Probolinggo – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.879 tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Syamsul Huda mengungkapkan, sejatinya pada awal pendataan setelah terbitnya SE tersebut, terdapat 4.629 pegawai honorer di lingkungan Pemkab setempat.

Namun setelah diverifikasi, terdapat 750 tenaga honorer yang tidak lulus proses verifikasi. Sehingga totalnya menjadi 3.879 orang.

Syamsul pun menyebut, sesuai dengan kebijakan Kemen-PAN-RB, para tenaga honorer tersebut keberadaannya akan segera dihapus. Penghapusan tenaga honorer tersebut akan dilakukan pada November nanti.

“Keberadaan tenaga honorer ini hanya sampai 28 November nanti, dihapus,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Penghapusan tenaga honorer ini pun diyakini akan menimbulkan masalah baru dalam dunia lapangan kerja. Pasalnya, para tenaga honorer tersebut yang sudah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di instansi pemerintah, akan kehilangan pekerjaannya.

Syamsul pun menyebut, hingga saat ini pemerintah terus berupaya mencari solusi terkait penghapusan tenaga honorer ini. Beberapa waktu lalu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Men-PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, sejumlah opsi solusi akan persoalan ini.

Pertama, tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN. Kedua, tenaga non-ASN atau honorer diberhentikan seluruhnya. Ketiga, tenaga non-ASN atau honorer diangkat menjadi ASN sesuai skala prioritas.

“Tiga opsi hasil RDP Menpan dengan DPR RI ini masih belum ada tindak lanjut ke daerah-daerah,” ujarnya.

Sementara itu, AR salah seorang tenaga honorer yang bertugas di daerah Kecamatan Besuk berharap, dengan pengabdian yang sudah dilakukannya selama bertahun-tahun, pemerintah bisa memberikan solusi terbaik ketika penghapusan tenaga honorer tersebut diberlakukan.

“Semoga saja ada lapangan pekerjaan untuk kami,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Piblisher: Zainul Hasan R .

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan