Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Pemerintahan · 14 Mar 2023 16:02 WIB

Dipastikan Dihapus November, 3.879 Tenaga Honorer Ketar-Ketir


					Kantor Bupati Probolinggo. Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo.

Probolinggo – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.879 tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Syamsul Huda mengungkapkan, sejatinya pada awal pendataan setelah terbitnya SE tersebut, terdapat 4.629 pegawai honorer di lingkungan Pemkab setempat.

Namun setelah diverifikasi, terdapat 750 tenaga honorer yang tidak lulus proses verifikasi. Sehingga totalnya menjadi 3.879 orang.

Syamsul pun menyebut, sesuai dengan kebijakan Kemen-PAN-RB, para tenaga honorer tersebut keberadaannya akan segera dihapus. Penghapusan tenaga honorer tersebut akan dilakukan pada November nanti.

“Keberadaan tenaga honorer ini hanya sampai 28 November nanti, dihapus,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Penghapusan tenaga honorer ini pun diyakini akan menimbulkan masalah baru dalam dunia lapangan kerja. Pasalnya, para tenaga honorer tersebut yang sudah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di instansi pemerintah, akan kehilangan pekerjaannya.

Syamsul pun menyebut, hingga saat ini pemerintah terus berupaya mencari solusi terkait penghapusan tenaga honorer ini. Beberapa waktu lalu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Men-PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, sejumlah opsi solusi akan persoalan ini.

Pertama, tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN. Kedua, tenaga non-ASN atau honorer diberhentikan seluruhnya. Ketiga, tenaga non-ASN atau honorer diangkat menjadi ASN sesuai skala prioritas.

“Tiga opsi hasil RDP Menpan dengan DPR RI ini masih belum ada tindak lanjut ke daerah-daerah,” ujarnya.

Sementara itu, AR salah seorang tenaga honorer yang bertugas di daerah Kecamatan Besuk berharap, dengan pengabdian yang sudah dilakukannya selama bertahun-tahun, pemerintah bisa memberikan solusi terbaik ketika penghapusan tenaga honorer tersebut diberlakukan.

“Semoga saja ada lapangan pekerjaan untuk kami,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Piblisher: Zainul Hasan R .

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan