Menu

Mode Gelap
H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran

Hukum & Kriminal · 14 Mar 2023 20:24 WIB

Nyaru Tentara, Pria asal Sidoarjo Sukses Curi Motor di 35 TKP


					Nyaru Tentara, Pria asal Sidoarjo Sukses Curi Motor di 35 TKP Perbesar

Pasuruan,- Akal bulus Karnoto (49), warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya terungkap. Ia ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota usai membawa kabur motor seorang anggota polisi.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, saat beraksi Karnoto kerap memakai seragam tentara. Mulai dari baju loreng, celana loreng, sepatu boots, hingga membawa senjata api yang nyatanya korek api mainan.

“Pelaku ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus mengaku-ngaku sebagai anggota TNI,” kata Jauhari saat rilis kasus, Selasa (14/3/2023).

Karnoto, melakukan penipuan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korbannya. Kemudian, motor dibawa kabur dan dijual.

“Pelaku menipu daya korbannya dengan cara meminjam sepeda motor kepada korbannya, kemudian dibawa kabur dan dijual ke penadah,” ujar Jauhari.

Karnoto diduga sudah terlibat dalam Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 35 TKP berbeda. Aksi Karnoto terungkap setelah dilaporkan menggondol motor milik MS (40), penjual es degan di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, 29 Januari 2023 lalu.

Setelah membawa kabur motor korban, Karnoto menjualnya pada tersangka penadah berinisial ES (40). ES merupakan mekanik bengkel di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, ES menjual motor tersebut ke tersangka RS (26). RS bekerja sebagai karyawan swasta di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dari RS, motor kembali berpindah tangan dan dijual kepada tersangka R (25). Tersangka ini adalah seorang buruh tani, asal Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.

R kemudian meminta tolong tersangka MG, (23), buruh tani di Desa Plososari Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan untuk menjual motor curian tersebut melalui facebook (FB).

“TKP kebanyakan di dekat warung-warung, ” jelas Jauhari.

Kartono mengaku membeli satu set pakaian beratribut tentara dari pasar. “Saya beli baju tentara di pasar. Saya ngaku tentara supaya mempermudah dapat motor,” akunya.

Akibat perbuatannya, Karnoto kini ditahan dalam sel tahanan Polres Pasuruan. Ia terancam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara empat tersangka lain, masing-masing ES, RS, R, dan MG, dijerat pasal 480 KUHP ayat ke-1e dan ke-2e tentang penadahan barang hasil curian. (*) 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal