Menu

Mode Gelap
Peringati HPN 2025, PWI Lumajang Akan Gelar Bakti Sosial KAI Daop 9 Jember Siapkan 24 Perjalanan Kereta untuk Lebaran 2025 Dua Tronton Adu Banteng di Depan Wisata Pantai Bentar, Dua Sopir Terluka Prihatin, Guru Ajak Siswa yang Terisolasi Akibat Banjir Pindah Sementara Eks Ketua Bawaslu hingga Anak Mantan Wali Kota Ramaikan Bursa Calon Ketua KONI Kota Probolinggo Tenaga Honorer Segera Dirumahkan, Pemkab dan DPRD Lumajang Pasrah

Pemerintahan · 14 Mar 2023 16:39 WIB

Tunggak Pajak, Pemkab Lumajang Tertibkan Reklame Pengembang Properti


					DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP Lumajang saat menertibkan reklame yang tidak bayar pajak. (foto: Asmadi) Perbesar

DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP Lumajang saat menertibkan reklame yang tidak bayar pajak. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menertibkan sejumlah papan reklame di kawasannya. Langkah itu dilakukan karena pemilik reklame tidak bayar pajak.

“Penertiban sejumlah reklame milik pengembang properti itu atas permintaan BPRD karena belum ada pembayaran pajak reklame ke kas daerah,” kata Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Gakda di Satpol PP Kabupaten Lumajang, Agus Haryoto, Selasa (14/3/2023).

Menurut Agus, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan para pengembang properti. Namun ‘warning’ petugas tidak di-indahkan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Hingga batas akhir waktu ditentukan surat peringatan ke-3 per 10 Maret kemarin, pengembang properti tetap tidak mengkonfirmasi terkait piutang pajak reklame ke BPRD,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa reklame yang dibongkar itu sudah disinkronkan dengan dengan data milik 3 SKPD yaitu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PPUTR) Kabupaten Lumajang.

“Selain belum bayar pajak reklame, ternyata pengembang properti itu tidak mempunyai Izin Pemasangan Reklame (IPR) dan Izin Tempat Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PKD),” tambah Agus.

Sementara itu, Kabid Penagihan Pajak Daerah BPRD Lumajang, Abdul Aziz menyampaikan, soal pajak reklame, telah ditemukan adanya catatan piutang pajak reklame yang terekam mulai tahun 2021 sampai tahun 2023.

“Saat ini belum ada pelunasan maupun upaya pembayaran dari pihak pengembang properti ternama itu dengan jumlah total sampai puluhan juta,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif seperti menerbitkan surat peringatan 1 sampai 3. Namun surat peringatan yang disampaikan tidak direspon.

Sehingga, sambungnya, pihak BPRD menyerahkan sepenuhnya hal itu ke Satpol PP Lumajang selaku petugas lenegak Peraturan Daerah (Perda). Pol PP diminta menertibkan reklame sesuai perundangan-undangan.

“Mengenai pajak PBB dan sebagainya, beliau dari pengembang properti ini sangatlah tertib, namun di sektor reklame ada tunggakan pajak reklame,” jelasnya.

Aziz menegaskan, pihaknya akan terapkan secara menyeluruh bagi para penunggak pajak daerah seperti tanpa tebang pilih pada waktu dekat.

“Ini adalah hal baru yang perlu tersosialisasikan, bahkan kami juga akan terus koordinasikan dengan sejumlah OPD terkait selain penegak perda,” tegasnya.

Ia berharap, seluruh penunggak pajak agar patuh terhadap pajaknya. Sebab, hasil perolehan pajak tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan Kabupaten Lumajang.

“Kedepan diharapkan seluruh penunggak pajak daerah atau masyarakat agar lebih patuh terhadap pajaknya. Karena pajak yang dipungut itu digunakan untuk membangun Kabupaten Lumajang,” tegasnya.

Untuk diketahui, pembongkaran reklame dilakukan pada 3 titik ditempat yang berbeda. Yakni Jembatan Kali Mujur, didepan bekas Stokpile pasir Desa Tempeh Kidul, dan di Desa Burno, Kecamatan Senduro. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tenaga Honorer Segera Dirumahkan, Pemkab dan DPRD Lumajang Pasrah

7 Februari 2025 - 14:46 WIB

Inilah Dampak Jika Ratusan Tenaga Honorer Lumajang Dipecat

5 Februari 2025 - 11:22 WIB

Ratusan Pegawai Honorer di Lumajang Akan Dipecat

5 Februari 2025 - 09:39 WIB

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Pemkab Lumajang Tetap Kawal Kebijakan Pemerintah Pusat

4 Februari 2025 - 14:52 WIB

Anggaran Seremonial Perangkat Daerah di Lumajang Dipotong 50 Persen

2 Februari 2025 - 14:39 WIB

Soal PMK, DPRD Usulkan Dana BTT ke Pemkab Lumajang

31 Januari 2025 - 17:27 WIB

DPRD Desak Pemkab Lumajang Lebih Serius Tangani Asuransi Kesehatan

31 Januari 2025 - 13:34 WIB

Bukan Pencitraan, Sebelum Nakhodai DPRD Lumajang, Hobinya Makan Bersama

30 Januari 2025 - 19:10 WIB

Ketua DPRD Lumajang Dukung Program Kapolres yang Baru

30 Januari 2025 - 05:10 WIB

Trending di Pemerintahan