Menu

Mode Gelap
Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

Pemerintahan · 17 Mar 2023 18:49 WIB

Kades Bertatus Terdakwa, DPMD Sebut Bisa Diberhentikan Sementara


					Proses Persidangan Iqbal di PN Kraksaan beberapa waktu lalu (istimewa) Perbesar

Proses Persidangan Iqbal di PN Kraksaan beberapa waktu lalu (istimewa)

Probolinggo – Kasus yang menimpa Muhammad Iqbal Ali Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo terus berlanjut. Kini yang bersangkutan resmi menyandang status terdakwa.

“Sudah menjadi terdakwa, dan Senin (13/3/2023) kemarin sidangnya eksepsi. Tanggal 27 nanti tanggapan dari jaksa terhadap eksepsi itu,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Made Yuliada, Jumat (17/3/2023).

Ia didakwa atas keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kades Iqbal. Namun, dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra.

Sementara itu, Prayuda selaku Kuasa Hukum Iqbal mengaku, sangat menyayangkan penyematan status terdakwa bagi kliennya. Sebab, dari awal kliennya tersebut sudah mengaku, sebagai adik kandung dalam persidangan Finra, namun dalam salinan putusannya, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menyebut Iqbal sebagai sepupu Finra.

Hal ini kemudian yang dijadikan dasar oleh Rahman yang merupakan mantan suami Finra untuk memperkarakan proses perceraiannnya. Dan kini Iqbal ditetapkan sebagai terdakwa.

“Dari awal klien kami sudah mengaku sebagai adik kandung, tapi salinan putusan kok bisa sepupu,” katanya.

Atas kekeliruan yang terjadi di PA, proses banding pun ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jawa Timur. Dalam salinan putusan di tingkat banding ini, Iqbal sudah ditetapkan sebagai adik kandung sebagaimana keterangan awal di Pengadilan Agama.

“Dalam dakwaannya, jaksa tidak menguraikan hasil Pengadilan Tinggi ini. Jadi tidak usah berbicara kita siapa dan sebagai apa, sebagai warga negara yang baik, tentunya harus patuh kepada putusan pengadilan. Ini sudah ada putusan pengadilan tinggi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi dari penetapan terdakwa kepada Kades Temenggungan tersebut. Ia menjelaskan, jika kepala desa menyemat status terdakwa, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara sebagai kades.

“Belum dapat konfirmasi, baik dari desa maupun kecamatan. Kalau sudah ada konfirmasi, nantinya akan kami pelajari lebih lanjut terkait mekanisme penerapan regulasinya,” katanya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan