Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Ekonomi · 21 Mar 2023 16:12 WIB

Larangan Impor Baju Bekas, Penjual di Kota Probolinggo Keberatan


					Pedagang baju bekas impor di Probolinggo sedang melayani pembeli. Perbesar

Pedagang baju bekas impor di Probolinggo sedang melayani pembeli.

Probolinggo – Pemerintah mempertegas larangan impor pakaian bekas, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Terkait peraturan ini banyak pedagang pakaian bekas yang mengeluh, tak terkecuali di Kota Probolinggo.

Larangan impor pakaian bekas tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2018 tentang Barang Dilarang Ekspor serta Barang Dilarang Impor.

Hal tersebut membuat sejumlah pedagang pakaian bekas impor di Kota Probolinggo mengeluh. Pasalnya, dari hasil jualan pakaian bekas ini, mereka mendapat penghasilan untuk kebutuhan hidup.

Salah satu penjual pakaian bekas impor, Yuni Dharma (46), warga Jalan Pandjaitan, Kelurahan Sukabumi mengaku, keberatan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Pasalnya usaha yang telah ditekuninya sejak tiga bulan lalu ini lumayan menghasilkan.

“Saya keberatan, pasalnya dalam sebulan, pendapatan jual pakaian bekas impor yang saya lakoni ini sampai Rp2,5 juta. Namun itu pendapatan kotor, belum dipotong kulak,” ujarnya.

Selain itu, jika memang jualan pakaian bekas impor dilarang, Yuni mengaku, tidak tahu mau usaha apa. Meskipun bukan partai besar, namun usaha yang ia rintis bersama kakaknya ini untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kalau dilarang, saya mau usaha apa lagi. Usaha pakaian baju bekas impor merupakan usaha saya untuk mencari uang,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan pedagang pakaian bekas asal Desa Banjarsari, Abdul Satar. Ia mengaku, jualan baju bekas sejak 20 tahun silam ini merupakan pekerjaan utamanya. Dengan usaha ini, ia dapat menyekolahkan dua anaknya.

“Kalau memang usaha ini tidak boleh, terus untuk makan dan membiayai anak saya sekolah bagaimana,” ujarnya.

Satar mengaku, pakaian bekas yang ia jual cukup murah, berkisar antara Rp5-15 ribu. Sebelum menetap berjualan di Jalan Gubernur Suryo, ia berjualan keliling Probolinggo.

“Saya siap tidak jualan baju bekas ini, asalkan biaya hidup dan keperluan lainnya ditanggung. Jika tidak, ya saya akan tetap jualan baju bekas ini,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

18 Maret 2025 - 15:50 WIB

Sejarah Panjang Lumajang, dari Petani hingga Bentuk Koperasi Lawan Monopoli Perdagangan Belanda

16 Maret 2025 - 11:11 WIB

Awal Tahun, BPS Sebut Kabupaten Jember Alami Deflasi

12 Maret 2025 - 19:33 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Harga Telur Ayam di Lumajang Tembus Rp35 Ribu/Kg

12 Maret 2025 - 16:12 WIB

Bulan Puasa, Pesanan Madu Klanceng Semakin Kenceng

10 Maret 2025 - 13:01 WIB

Trending di Ekonomi