Probolinggo – Pasca-kecelakaan bus pariwisata yang mengalami rem blong di Lumbang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo akhirnya memasang rambu larangan kendaraan besar melintas di jalur Sukapura – Lumbang. Larangan ini untuk mengantisipasi kejadian serupa mengingat jalur tersebut merupakan turunan tajam.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Kabupeten Probolinggo, Taupik Alami. Dikatakan dari hasil evaluasi, pihaknya telah memasang rambu larangan kendaraan bertonase besar melintas dari Sukapura menuju Tongas via Lumbang.
“Dari hasil pemetaan jalur Sukapura, Lumbang, dan Tongas kami telah memasang rambu larangan bagi kendaraan bertonase besar, di atas 5 ton,” ujarnya.
Untuk kendaraan besar yang melebihi 5 ton yang hendak ke Bromo atau sebaliknya, saat ini diarahkan melintas di jalur Probolinggo via Wonomerto atau arah ke Kota Probolinggo.
Sementara, kendaraan yang memiliki tonase 5 ton ke bawah tetap di perbolehkan melintas di jalur Sukapura – Tongas, via Lumbang atau sebaliknya.
“Tentunya jika ada kendaraan di atas tonase yang tetap melintas atau melanggar, nantinya akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian,” imbuhnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.