Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 23 Mar 2023 17:21 WIB

Ramadan, Jam Kerja ASN Kab. Probolinggo Dikurangi


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bisa pulang lebih cepat. Pasalnya, pemerintah segempat memutuskan mengurangi jam kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/196/426.53/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto.

SE dikeluarkan berdasarkan SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ugas mengatakan, di luar Ramadan, jam kerja ASN dalam seminggu mencapai 37,5 jam. Dan dalam SE itu disebutkan, jumlah jam kerja efektif adalah 32,5 jam per minggu, baik yang melaksanakan jam kerja lima atau enam hari. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka pada hari Senin – Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB.

Jumatnya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.

Sedangkan bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka pada hari Senin – Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB.

Jumatnya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara pada Sabtunya, masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

“Sore pulang biasanya pukul 16.00 WIB, Ramadan ini dimajukan ke 14.45 WIB, bagi yang lima hari kerja. Yang enam hari kerja, pukul 13.45 WIB sudah pulang,” kata Sekda Ugas, Kamis (23/3/2023). (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan