Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2023 17:51 WIB

Bukannya Jual Takjil, Emak-emak di Lumajang Justru Jual Sabu, Kini Disel Polisi


					Ilustrasi pengedar sabu-sabu. Perbesar

Ilustrasi pengedar sabu-sabu.

Lumajang,- Jika mayoritas Ibu Rumah Tangga (IRT) tengah menyiapkan menu berbuka puasa untuk keluarganya, tidak demikian halnya dengan IS (48).

Perempuan asal Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang itu justru harus mendekam dalam sel tahanan. Ia ditangkap polisi karena kedapatan penjual sabu.

Awal penangkapan wanita paruh baya itu bermula kala seorang supir truk berinisial BS (29), ditangkap Satrekoba Polres Lumajang.

Saat diinterogasi oleh petugas, sopir yang jug berasal dari Desa Nguter, Kecamatan Pasirian itu, mengaku membeli sabu dari IS.

“Pengungkapan ini berawal tertangkapnya BS di pinggir jalan Desa Nguter, Kecamatan Pasirian saat mengendarai truk. Kami amankan satu plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,30 gram dibungkus tisu,” tutur Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono, Jumat (24/3/2023).

Setelah mengantongi informasi dari terduga pelaku BS, petugas lantas bergerak mengembangkan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap IS di kediamannya.

IS berhasil ditangkap, rumahnya pun digeledah. Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya. Ada barang bukti 3 buah poket plastik yang berisi sabu.

“Berat total sabu yang kami amankan sebanyak 2,13 gram. Sementara kami juga temukan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 350 ribu lalu alat sabu, dan satu handphone,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” Ari memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal